Informasi Publik; RUU KMIP dan Rahasia Negara Sulit Disatukan
Materi Rancangan Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik dan RUU Rahasia Negara sebenarnya dapat disatukan. Namun, karena ada kendala birokrasi antardepartemen dan kepentingan legislasi antarkomisi di Dewan Perwakilan Rakyat, hal itu sulit dilakukan.
Demikian diungkapkan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono dalam lokakarya Akses Memperoleh Informasi dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Selasa (22/5). Dengan penyatuan kedua RUU tersebut, akan memperkecil jumlah UU yang ada. Keberadaan UU gabungan itu sebaiknya ringkas dan padat.
Kalau mau sebenarnya bisa digabung, tetapi dengan kultur birokrasi yang ada dan kepentingan legislasi di DPR, hal itu menjadi sulit, kata Juwono.
RUU KMIP menjadi wewenang Departemen Komunikasi dan Informatika. Sedangkan RUU Rahasia Negara menjadi tanggung jawab Departemen Pertahanan. Karena itu, Dephan tidak dapat mengambil inisiatif untuk menggabungkan pembahasan materi kedua RUU itu.
Penyatuan pembahasan ini sebenarnya dapat dilakukan oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Namun, karena kementerian itu bukan kementerian teknis, pembahasan dilakukan oleh masing-masing departemen teknis.
Andi Widjajanto dari Pacivis Universitas Indonesia juga mengatakan, penyandingan pembahasan RUU KMIP dan RUU Rahasia Negara sulit dilakukan. Kedua RUU tersebut memiliki paradigma yang berbeda.
RUU KMIP didorong untuk meningkatkan dan memperbesar layanan bagi publik yang transparan dan akuntabel. Sedangkan RUU Rahasia Negara didorong pemerintah dengan alasan keamanan nasional. (MZW)
Sumber: Kompas, 23 Mei 2007