Ini Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Atas Revisi UU KPK
Antikorupsi.org, Jakarta, (09/02/16) - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menentang agenda Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui pertemuan audiensi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, mereka menyampaikan beberapa tuntutan.
Tuntutan didasari survei Lembaga Indikator yang menunjukan kekecewaan publik atas Revisi UU KPK dan Petisi "Jangan Bunuh KPK, Hentikan Revisi UU KPK" di laman change.org yang mendapat 56.865 dukungan hingga (08/02).
Adapun tuntutan tersebut yaitu; Pertama, seluruh fraksi di DPR RI menarik dukungan revisi UU KPK dan membatalkan rencana pembahasan revisi tersebut.
Kedua, Baleg DPR RI untuk mempertimbangkan dampak revisi UU KPK terhadap pemberantasan korupsi.
Ketiga, Pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo, menolak membahas Revisi UU KPK bersama dengan DPR RI dan menariknya dalam Prolegnas 2015-2019.
Langkah penolakan Revisi UU KPK ini sesuai dengan Agenda Nawa Cita Jokowi-JK, yaitu memperkuat KPK.
Keempat, Pimpinan KPK mengirimkan surat resmi yang menyatakan keberatan dan menolak terhadap rencana pembahasan Revisi UU KPK dengan substansi yang melemahkan kerja KPK.
Kelima, mendorong gerakan masyarakat sipil dan berbagai elemen yang menginginkan Indonesia bersih dari korupsi untuk bersatu padu menggagalkan upaya pelemahan KPK.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melakukan pertemuan audiensi di Ruang Baleg DPR RI, Selasa (09/02). Pertemuan dilakukan untuk menolak pembahasan Revisi UU KPK yang telah dimulai sejak Senin (01/02). Adapun koalisi diterima oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang hadir dalam pertemuan audiensi diantaranya Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Parliamentary Center (IPC), Migrant Care, dan Komite Pemantau Legislatif (Kopel).
(Egi)