Ini Upaya Revisi UU KPK Sejak Tahun 2010

Antikorupsi.org, Jakarta, (03/02/16) – DPR RI telah memasukkan agenda Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Sempat menjadi polemik di tahun 2015 dan tertunda, DPR telah memulai pembahasannya sejak Senin (01/02).

Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), wacana revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK itu telah dimulai sejak 2010. Upaya revisi berlangsung alot hingga tertunda proses pengusulan dan pembahasannya. Termasuk diantaranya penolakan kuat dari publik. Berikut adalah catatan perjalanan revisi UU KPK sejak 2010 – Februari 2016. Data didapat melalui pesan yang diterima Antikorupsi.org, Selasa (02/02).

26 Oktober 2010
Komisi Hukum DPR RI mulai mewacanakan revisi UU KPK. 

24 Januari 2011
Wakil Ketua DPR RI ajukan usulan RUU KPK. Dalam surat bernomor PW01/0054/DPR-RI/1/2011 tanggal 24 Januari 2011 ditulis oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dari Golkar kepada Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman. Pada surat tersebut, Priyo meminta Komisi III menyusun draf naskah akademik dan RUU KPK.

Prolegnas prioritas pada 2011 terdapat 70 rancangan tentang perubahan undang-undang. Revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi salah satu undang-undang dalam daftar tersebut, dan hal itu diprakarsai oleh Komisi III DPR RI.

25 Oktober 2011
Ketua Komisi Hukum DPR RI Benny K. Harman menyatakan revisi UU KPK merupakan satu keharusan. Sepuluh poin yang menurut Benny menjadi isu krusial revisi antara lain: kewenangan KPK merekrut penyidik dan penuntut, fokus pada agenda pemberantasan korupsi yang harus dipertegas, wewenang menyadap, laporan harta kekayaan penyelenggara negara, kewenangan KPK melakukan penyitaan dan penggeledahan, menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), berkaitan dengan prinsip kolektif kolegial kepemimpinan KPK, prioritas kerja KPK dalam bidang pencegahan atau penindakan harus dipertegas, kesembilan adalah fokus penindakan KPK untuk kasus dengan ukuran tertentu, apakah fokus ke kasus-kasus besar atau tidak, fokus KPK untuk menyelamatkan uang negara atau ingin menghukum pelaku korupsi.

23 Februari 2012
Muncul Naskah Revisi UU KPK yang diduga berasal dari Badan Legislasi DPR RI. Kewenangan penuntutan hilang, penyadapan harus izin ketua Pengadilan, pembentukan dewan pengawas, kasus korupsi yang ditangani hanya diatas Rp 5 Miliar.

3 Juli 2012
Berdasarkan risalah rapat pleno Komisi III sebelum draf revisi UU KPK diajukan ke Baleg, tujuh fraksi di DPR RI menyetujui revisi UU KPK dan UU Tipikor. Ketujuh fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Demokrat, Golkar, PAN, PKB, PPP, Gerindra, dan Hanura. Sementara PDI Perjuangan menolak revisi, dan PKS memilih tak bersikap. Rapat Pleno dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin.

27 September 2012
Ketua Komisi Hukum DPR RI  Gede Pasek Suardika menyatakan DPR RI tetap akan mempercepat pembahasan revisi UU KPK. Revisi diperlukan untuk memperjelas kewenangan KPK yang selama ini belum jelas. Menurut Pasek, revisi UU Nomor 30 tahun 2002 ini sudah tak bisa ditolak. Alasannya, rencana perubahan sudah masuk dalam prolegnas sejak 2011. 

4 Oktober 2012
Rapat pleno Komisi III DPR RI menyetujui untuk melanjutkan naskah RUU tentang perubahan UU no 30 tahun 2002 pada proses berikutnya, yaitu pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Badan Legislasi DPR RI.

8 Oktober 2012
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam pernyataan persnya menyatakan Lebih baik kita meningkatkan upaya pemberantasan korupsi agar lebih berhasil. Daripada harus memberikan perhatian dan menghabiskan energi terkuras hanya untuk melakukan revisi dan saya mendukung penuh KPK. SBY menyatakan “sampai saat ini saya tidak tahu konsep DPR untuk merevisi UU KPK itu. Jika ternyata itu untuk memperkuat KPK dan lebih efektif. Saya pada posisi yang siap untuk membahasnya. Tapi untuk saat ini belum tepat”

16 Oktober 2012
Panitia Kerja (Panja) Revisi UU KPK akhirnya memutuskan menghentikan pembahasan revisi aturan tentang komisi antirasuah itu. Seluruh Fraksi Partai Politik DPR RI menolak Revisi UU KPK. Selanjutnya, keputusan Panja diserahkan ke Baleg. Ketua Panja revisi UU KPK, R. Dimyati Natakusuma mengatakan keputusan Panja menghentikan pembahasan tidak lepas dari upaya DPR RI mendengarkan suara rakyat. Terutama mereka yang menolak revisi.

9 Februari 2015
Keluar Surat Keputusan DPR RI tentang Program Legislasi Nasional 2015 – 2019 dan Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2015. Surat dengan Nomor 06A/DPR/II/2014-2015 ditantadatangani oleh Ketua DPR RI Setya Novanto. Revisi UU KPK tercantum dalam nomor urut 63 dan diusulkan oleh DPR RI.  

19 Juni 2015
Presiden Joko Widodo menyatakan membatalkan rencana pemerintah membahas Revisi UU KPK dalam Program Legislasi Nasional 2015.

23 Juni 2015
Sidang Paripurna, seluruh Fraksi di DPR RI bersepakat untuk memasukkan Revisi UU KPK dalam Prolegnas Prioritas 2015. Revisi UU KPK masuk daftar Rancangan Undang-Undang yang ditambahkan dalam Prioritas Prolegnas 2015. Tidak ada satu pun fraksi yang menolak Revisi UU KPK. DPR RI beralasan dimasukkannya RUU KPK dalam Prolegnas 2015 karena usulan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Secara garis besar ada lima isu krusial yang coba dimasukkan oleh DPR RI dalam naskah Revisi UU KPK yaitu, pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas KPK, penghapusan kewenangan penuntutan, pengetatan rumusan “kolektif-kolegial”, dan pengaturan terkait Plt. Pimpinan jika berhalangan hadir.

Oktober 2015
Beredar naskah Revisi UU KPK yang patut diduga berasal dari gedung Parlemen di Senayan.  Dalam catatan ICW, sedikitnya terdapat tujuh belas hal krusial dalam Revisi UU KPK versi Senayan yang melemahkan KPK. Mulai dari usulan pembatasan usia institusi KPK hingga 12 tahun mendatang, memangkas kewenangan penuntutan, mereduksi kewenangan penyadapan, membatasi proses rekruitmen penyelidik dan penyidik secara mandiri hingga membatasi kasus korupsi yang dapat ditangani oleh KPK.

13 Oktober 2015
Pemerintah dan DPR RI akhirnya sepakat menunda pembahasan Revisi UU KPK. Kesepakatan ini tercapai setelah Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR RI bertemu dalam rapat Konsultasi di Istana Negara. Keduanya sepakat untuk membahas RUU KPK ini dalam masa sidang selanjutnya pada tahun 2016 nanti. Ketua DPR RI, Setya Novanto mengungkapkan bahwa penundaan ini dilakukan karena DPR RI masih fokus membahas RAPBN 2016, yang harus disahkan pada rapat paripurna 30 Oktober 2015 ini. Sedang Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan, menyatakan alasan karena pemerintah merasa masih perlu memastikan perbaikan ekonomi nasional berjalan baik.

27 November 2015
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyetujui Revisi UU KPK menjadi prioritas yang harus diselesaikan pada tahun 2015 ini.  DPR RI beralasan Revisi UU KPK penting dilakukan untuk menyempurnakan kelembagaan KPK. Revisi UU KPK menjadi usulan Dewan Perwakilan Rakyat. Sedangkan draf RUU pengampunan pajak (tax amnesty), menjadi inisiatif pemerintah.

2 Desember 2015
Presiden Jokowi menyatakan "Soal revisi Undang-Undang KPK, inisiatif revisi adalah dari DPR. Dulu juga saya sampaikan, tolong rakyat ditanya, Semangat revisi Undang-Undang KPK itu untuk memperkuat, bukan untuk memperlemah”

14 – 16 Desember 2015
Materi Revisi UU KPK masuk dalam materi pertanyaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Pimpinan KPK periode 2015-2019. Uji kelayakan dilakukan oleh Komisi Hukum DPR RI.  

15 Desember 2015
Rapat paripurna di DPR RI memutuskan untuk memasukkan Revisi Undang-Undang KPK dan RUU Pengampunan Pajak (tax amnesty) dalam Prolegnas 2015. Keputusan yang dilakukan secara mendadak di hari-hari akhir masa sidang anggota DPR RI, yang akan reses pada 18 Desember 2015.

26 Januari 2016
DPR RI mensepakati Revisi UU KPK masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional 2016. Hanya Fraksi Partai Gerindra yang menolak Revisi UU KPK.

1 Februari 2016
Revisi UU KPK mulai dibahas dalam rapat harmonisasi Badan Legislasi di DPR RI. Anggota Fraksi PDI-P Risa Mariska dan Ichsan Soelistyo hadir sebagai perwakilan pengusul revisi UU tersebut.  Ada 45 anggota DPR RI dari 6 fraksi yang menjadi pengusul Revisi UU KPK. Sebanyak 15 orang dari Fraksi PDI-P, 11 orang dari Fraksi Nasdem, 9 orang dari Fraksi Golkar, 5 orang dari Fraksi PPP, 3 orang dari Fraksi Hanura, dan 2 orang dari Fraksi PKB.

(Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan