Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Harus Usut Dugaan Korupsi Dana Sekolah (BOS, BOP dan Dana Lainnya)

Press Release ICW dan KAKP (Koalisi Anti Korupsi Pendidikan)

Inspektorat Pemprov DKI Jakarta harus mengusut tuntas dugaan korupsi yang melanda dua sekolah (SMPN 28 Jakarta Pusat dan SDN Percontohan Kompleks UNJ). Selain itu, Inspektorat diharapkan sungguh-sungguh mengawasi dan memeriksa laporan keuangan sekolah karena ditenggarai banyak manipulasi laporan keuangan sekolah untuk menutupi kebocoran dana sekolah.

Hal ini terbukti dari kasus dugaan korupsi didua sekolah tersebut. Berdasarkan investigasi ICW dan KAKP ditemukan adanya kwitansi fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan sekolah. Pengusutan dugaan korupsi dua sekolah oleh Inspektorat diharapkan menjadi momentum pemberantasan korupsi dana pendidikan pada sekolah dilingkungan pemprov DKI Jakarta.
 
Tugas dan wewenang inspektorat pemprov DKI Jakarta tertuang daam PP 79/2005 tentang Binwas, PP 58/2005 tentang PKD, PP 8/2006 dan Permendagri no 23 tahun 2007. Dalam peraturan ini, Bawasda/Inspektorat dapat menerima pengaduan masyarakat terkait penyelewengan pengelolaan keuangan daerah dan menindaklanjuti laporan tersebut. Selain itu, Inspektorat pemrov DKI Jakarta saat ini sedang mendorong beberapa SKPD untuk menyusun draft RAD - PK (Rencana Aksi Daerah - Pemberatasan Korupsi). Salah satu point penting dalam draft tersebut adalah adanya akses publik terhadap laporan keuangan sekolah.

Sebagaimana diketahui ICW bersama KAKP telah mengungkapkan adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan dana BOS, BOP dan Block Grant RSBI. Kerugian negara karena dua kasus ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 500 juta. Namun demikian, pihak Dinas Pendidikan DKI telah menyampaikan bahwa sebagian dana tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah/Negara. Sayangnya, berdasarkan informasi dari kepala TKBM diketahui bahwa Kepsek masing-masing SMP induk berusaha untuk mencari jalan damai untuk menyelesaikan masalah ini.
 
Praktek korupsi didua sekolah ini diduga merupakan kebiasaan buruk yang melanda sebagian besar sekolah. Mereka menggunakan ketertutupan laporan keuangan sekolah pada publik untuk menjalankan praktek korupsi. Pengawasan dari pihak Bawasda/Inspektorat, BPK ataupun BPK diyakini kurang ampuh mengungkap penyelewengan ini.

Oleh karena itu, agar praktek korupsi sekolah dapat ditekan serendah-rendahnya maka kami merekmondasikan ha;-hal berikut :

  1. Bawasda/Inspektorat Provinsi DKI Jakarta mengusut tuntas dugaan korupsi dana BOS dan BOP tahun 2007 di SMP Induk TKBM Johar Baru (SMP 28 Jakarta) dan SMP Induk TKBM lainnya
  2. Gubernur DKI Jakarta dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta sungguh menerapkan memberantas korupsi dilingkungan Pemprov DKI Jakarta dengan segera menyusun draft RAD PK DKI Jakarta menjadi Pergub (Peraturan Gubernur)
  3.  Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk sungguh-sungguh menerapkan UU N0. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dilingkungan SKPD dan sekolah.
  4.  

Jakarta 1 Maret 2010
Koalisi Anti Korupsi Pendidikan

 
Febri Hendri A.A, Peneliti Senior (087877681261)
Jumono, Aliansi Oran Tua Peduli Pendidikan (085215327964)
Ade Pujiati, Ketua Forum TKBM Jakarta (085691500258)
Novin Widyawati, Pengelola TKBM Johar Baru (0812997216)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan