Instruksi Pilih Miranda dari Tjahjo dan Panda
ANGGOTA Komisi Keuangan DPR RI Fraksi PDIP telah menerima instruksi untuk memilih Miranda Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004.
Hal itu diungkapkan oleh Amir Karyatin, penasihat hukum mantan anggota Komisi IX DPR RI asal Fraksi PDIP Dudhie Makmum Murod. Amir menyebutkan bahwa Dudhie mendapatkan instruksi dari Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo dan Sekretaris Fraksi Panda Nababan.
"Itu konsekuensi yuridis, ikut bertanggung jawab kepada Komisi IX khususnya Fraksi PDIP untuk dukung Miranda Goeltom," kata Amir kepada wartawan seusai mendampingi pemeriksaan kliennya di gedung KPK, Jakarta, Senin malam (26/10).
Berdasarkan pengakuan kliennya, Amir membeberkan kronologis penyerahan cek perjalanan kepada anggota Komisi IX DPR, khususnya Fraksi PDIP.
Amir memaparkan, awalnya Dudhie dihubungi oleh Panda Nababan lewat telepon untuk mengambil uang di sebuah restoran di Jakarta. Uang tersebut diserahkan dari Panda melalui seorang perantara yang tidak diketahui identitasnya. Selanjutnya, uang diserahkan Dudhie kepada Ketua Komisi IX DPR yang juga dari Fraksi PDIP, Emir Moeis. "Setiap amplop ada namanya," ungkap Amir.
Ia tidak mengetahui berapa amplop yang diberikan, tapi yang jelas cek perjalanan itu diserahkan setelah proses pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Menurut Amir, cek perjalanan yang diterima kliennya ada 10 lembar, masing-masing bernilai Rp50 juta.
Uang dengan nilai total Rp500 juta itu sudah dikembalikan kepada KPK saat proses penyelidikan kasus suap ini. Kemarin merupakan pemeriksaan pertama Dudhie selaku tersangka. Dudhie diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Amir menerangkan bahwa Dudhie dimintai keterangan seputar tugas yang diberikan fraksinya dalam "mengamankan" Miranda pada pemilihan.
Kasus dugaan suap ini terungkap berkat pengakuan mantan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP Agus Condro yang melaporkan gratifikasi berupa cek perjalanan senilai Rp500 juta. Agus mengaku uang tersebut diterimanya untuk memenangkan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI.
Selain Dudhie, masih ada tiga mantan anggota Komisi IX yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini. Mereka adalah Udju Djuhaeri dari Faksi TNI/Polri, Endin Soefihara dari Faksi PPP dan Hamka Yandhu dari Faksi Golkar.
Melati Hasanah Elandis--by : Jan Prince Permata
Sumber: jurnal nasional, 27 Oktober 2009