Interpelasi Langkah Awal dari Pemakzulan; DPR Minta Langkah Nyata

Presiden harus datang secara yuridis dalam rapat paripurna DPR untuk menjawab interpelasi DPR dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI. Interpelasi ini juga merupakan langkah pertama dari proses menuju pemakzulan.

Presiden harus datang secara yuridis dalam rapat paripurna DPR untuk menjawab interpelasi DPR dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI. Interpelasi ini juga merupakan langkah pertama dari proses menuju pemakzulan.

Demikian dikemukakan ahli hukum tata negara Irman Putra Sidin, Senin (31/3).

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan