Interpelator BLBI Sambut Positif Kasus Nursalim Dibuka

Interpelator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Dewan Perwakilan Rakyat menyambut positif putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang meminta dilakukan penyidikan atas dugaan korupsi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dengan obligor Sjamsul Nursalim.

Interpelator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Dewan Perwakilan Rakyat menyambut positif putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang meminta dilakukan penyidikan atas dugaan korupsi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dengan obligor Sjamsul Nursalim.

Ini merupakan terobosan hukum yang sangat brilian, kata Dradjad Wibowo, pencetus interpelasi BLBI yang juga anggota Komisi Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat, kemarin.

Menurut dia, dasar pertimbangan yang digunakan hakim sangat tepat, yaitu surat keterangan lunas (SKL) yang mendasarkan diri pada Inpres Nomor 8 Tahun 2003 tidak boleh bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini artinya SKL bisa dibatalkan apabila bertentangan dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, kata Dradjad.

Dradjad menambahkan, perintah hakim agar penyidikan terhadap Sjamsul Nursalim dilanjutkan lagi merupakan preseden hukum bahwa semua penerima SKL tetap bisa diproses tindak pidananya. Saya senang karena putusan ini bisa menjadi yurisprudensi bagi gugatan terhadap SKL-SKL yang lain, kata Dradjad.

Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, pada 13 Juli 2004. Jaksa beralasan kasus tersebut bukan masuk pidana korupsi karena Sjamsul menerima surat keterangan lunas dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Surat tersebut diatur dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2002.

Menurut hakim, alasan kejaksaan menghentikan penyidikan Sjamsul tidak tepat. Seharusnya didasarkan pada kewenangan pemerintah melaksanakan asas oportunitas, dengan mengesampingkan perkara pidana untuk kepentingan umum yang lebih besar. Hakim menilai kejaksaan seharusnya tidak hanya berpedoman pada surat lunas yang dikeluarkan BPPN.

Kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail, bingung atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Menurut dia, Inpres Nomor 8 Tahun 2002 telah jelas menyebutkan bahwa para obligor diberi kepastian dan jaminan hukum tidak bisa dijerat aspek pidana.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan