Investigasi Internal MK; Mahfud Siap Mundur
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan siap mundur dari jabatannya sebagai Ketua MK jika ada hakim konstitusi yang terindikasi terlibat mafia kasus.
”Kalau tim investigasi menemukan bahwa ada hakim terlibat mafia kasus, tetapi dia kemudian ingkar dan tidak bersedia dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi, saya yang mundur. Artinya saya telah gagal memimpin,” kata Mahfud, Selasa (2/11) di Jakarta, di hadapan sekitar 200 pengajar yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Acara MK.
Ungkapan itu tercetus ketika Mahfud menerangkan kepada para pengajar hukum acara MK tentang kronologi pembentukan tim investigasi internal yang dipimpin ahli hukum tata negara Refly Harun. Refly dipilih karena diduga mengetahui adanya praktik mafia kasus di seputar MK. Hal itu terungkap dalam tulisan Refly berjudul ”MK Masih Bersih?” di Kompas edisi 25 Oktober 2010.
Mahfud kembali menegaskan keseriusannya dengan tim tersebut. Ia berharap tim mulai bekerja pekan depan. Karena itu, ia meminta Refly segera memasukkan dua nama sebagai anggota tim.
”Mau melibatkan ICW (Indonesia Corruption Watch) silakan, malaikat juga tidak apa-apa,” katanya.
Saat ini, tambahnya, kejujuran dan keberanian Refly tengah diuji. Demikian pula dengan kejujuran dan keberaniannya tengah dipertaruhkan. Ia pun menegaskan hak hukum dan kewajiban hukum Refly dan MK.
Hak hukum Refly adalah hak untuk mengungkapkan temuan dan mengajukan kritik di media massa. Hak hukum MK adalah untuk membantah kalau temuan dan kritik tersebut tidak benar. Namun, kewajiban hukum MK dan Refly adalah sama, yaitu membongkar kasus tersebut.
”Refly wajib (mengungkap) karena dia yang tahu. Kalau tidak, kita lihat langkah hukum yang lain,” ujar Mahfud.
Refly Harun saat dihubungi mengaku, sebelum melaksanakan tugas tim investigasi, ia harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Mahfud. Ia ingin mengklarifikasi tentang hak, kewajiban, dan kewenangan tim investigasi. (ana)
Sumber: Kompas, 3 November 2010
----------
Mahfud Md. Siap Mundur Jika Gagal Ungkap Kasus Suap
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md menyatakan siap mundur jika tak bisa mengungkap kasus suap di lembaganya.
“Mahkamah Konstitusi dibentuk untuk mengatasi korupsi, siapa pun ketuanya harus bertanggung jawab kalau tidak mampu mengatasi hal-hal tersebut,” ujarnya dalam sambutan peluncuran buku Hukum Acara Mahkamah Konstitusi di Jakarta kemarin.
Pekan lalu, pengajar hukum Refly Harun menulis opini di sebuah harian nasional tentang dugaan praktek makelar kasus di Mahkamah Konstitusi. Pengajar di Universitas Indonesia Esa Unggul itu menyebutkan telah mendengar keluhan peserta pemilihan kepala daerah di Papua, yang mengatakan penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi membutuhkan ongkos Rp 10-12 miliar.
Refly juga menulis ada Hakim Konstitusi yang meminta uang Rp 1 miliar agar perkara menang. Mahfud lantas menunjuk Refly memimpin tim investigasi untuk membongkar dugaan suap itu. Ia memberi Refly waktu 30 hari untuk membuktikan tulisannya.
Mahfud mengatakan Refly dan timnya harus mulai bekerja pada Senin pekan depan. Sebenarnya, Refly diberi waktu hingga Senin lalu untuk menunjuk tiga anggota timnya, tetapi Refly meminta waktu tambahan hingga hari ini.
Menurut Mahfud, jika tudingan Refly terbukti, ia sendiri yang akan membawa dan melaporkan hakim pemeras itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian, atau Kejaksaan Agung. “Kalau hakimnya enggak mau menyerahkan diri, saya akan mundur,” kata dia.
Namun, jika tuduhan Refly tak terbukti, Refly harus bertanggung jawab mempublikasikan di media massa bahwa dugaannya salah. Jika tidak, kata dia, bukan tak mungkin ia akan melaporkan Refly ke Kepolisian dengan jerat pasal pencemaran nama.l BUNGA MANGGIASIH
Sumber: Koran Tempo, 3 november 2010