Investigasi yang Membongkar Suap

Cerita terbongkarnya praktek ilegal Innospec Limited di Indonesia bermula dari investigasi yang dilakukan seorang wartawan dari Inggris. Dari temuannya, terkuak praktek suap oleh produsen timbal asal Inggris itu kepada sejumlah pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta petinggi PT Pertamina (Persero).

Seorang sumber Tempo di sebuah perusahaan minyak mengatakan kasus ini bermula ketika Pertamina memutuskan tidak lagi menggunakan timbal sebagai bahan campuran untuk memproduksi bahan bakar minyak pada Juni 2006. Namun agen Innospec di Indonesia, PT Soegih Interjaya, masih tetap berupaya memasukkan kapal berisi timbal ke Indonesia. Karena ditolak, Soegih Interjaya kemudian mengapalkan timbal ke Irak.

Sang wartawan, yang kebetulan melakukan peliputan di Irak, kaget bukan kepalang ketika mendapati sebuah kapal tengah melakukan bongkar muatan berisi timbal di sebuah pelabuhan laut. "Hasil penyelidikannya menemukan kalau kapal itu berasal dari Indonesia," kata sumber tersebut.

Selanjutnya, wartawan itu menyelidiki kontrak jual-beli timbal antara Indonesia (Pertamina) dan Innospec. Hasilnya menakjubkan. Sejumlah pejabat di Indonesia menerima suap dari Innospec berkaitan dengan kebijakan penggunaan timbal untuk bahan bakar.

Temuan ini sulit disangkal. Sebab, sejak 2000 hanya empat negara di dunia yang masih menggunakan timbal sebagai campuran bahan bakar. Salah satunya Indonesia.

Sumber tersebut melanjutkan, karena kasus ini melibatkan perusahaan Inggris yang melakukan tindakan pidana, aparat hukum negara itu menggunakan kata "Regina" (ratu) untuk melawan atau mendakwa Innospec.

Dalam salinan putusan pengadilan tata usaha Inggris, Southwark Crown, pada 18 Maret 2010 yang diperoleh Tempo, Innospec mengaku telah menyuap pejabat pemerintah Indonesia dan Pertamina untuk memuluskan penjualan produknya.

Investigasi terhadap kasus ini dimulai pada Oktober 2007 ketika Serious Fraud Office mendapat laporan potensi pelanggaran hukum negara Inggris. Kasus ini secara resmi diterima oleh Serious Fraud Office bersama Departemen Hukum Amerika Serikat pada 23 Mei 2008.

Juru bicara Pertamina, Basuki Trikora Putra, saat dihubungi kemarin menolak berkomentar panjang. "Kasus ini sudah dalam penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya. "Kami ikuti saja prosesnya." ALI NUR YASIN | SORTA TOBING | SETRI
 
Sumber: koran Tempo, 29 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan