Iqbal Baca E-Mail setelah Putusan Diketuk
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bekerja lebih keras membuktikan dugaan pemesanan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyeret M. Iqbal. Yang terbaru, mantan aktivis mahasiswa itu mengaku baru membuka e-mail kiriman petinggi Grup Lippo Billy Sindoro setelah putusan dugaan monopoli sengketa liga Inggris tersebut diketuk.
Kuasa hukum Iqbal, Maqdir Ismail, setelah mendampingi kliennya itu mengungkapkan, e-mail kiriman itu baru dibuka dua hari setelah putusan diucapkan majelis. "Pak Iqbal baru membuka dua hari setelah putusan itu," jelas Maqdir. Dengan fakta itu, kata dia, e-mail tersebut sama sekali tidak memengaruhi putusan yang diambil majelis komisi.
Seperti diketahui, pada sidang di Pengadilan Tipikor Senin (12/1) saksi Benedict Sulaiman, manajer teknologi Informasi PT Lippo E Net, membeberkan bahwa dirinya pernah diminta atasannya, Billy Sindoro, mengirim e-mail kepada Iqbal. Isinya kurang lebih merupakan permintaan kepada KPPU agar Astro Group Malaysia mempertahankan hubungan bisnis dengan PT Direct Vision. Belakangan pesanan putusan itu mirip dengan putusan KPPU yang memutuskan sengketa liga Inggris.
Maqdir juga mengungkapkan bahwa kasus Iqbal tersebut sudah memasuki tahap penuntutan. Mulai kemarin, penyidik melimpahkan tanggung jawab penahanan kepada penuntut umum. "Mudah-mudahan dalam waktu tak lama lagi persidangan bisa bergulir," ujar pria yang juga kuasa hukum anggota DPR Antony Zeidra Abidin itu. Untuk kepentingan tersebut, kemarin penyidik juga mendatangkan Iqbal kembali. Dia diminta meneken berkas-berkas pelimpahan tersebut.
Setelah pemeriksaan, Iqbal mengungkapkan bahwa Senin (19/1), pekan depan, dia akan bersaksi di Pengadilan Tipikor. Dia berjanji membeberkan fakta seputar kasus tersebut. "Senin saya akan dipanggil sebagai saksi. Saya akan beber semua," ungkapnya.
Selain Iqbal, sidang (16/1) jaksa penuntut umum (JPU) juga mendatangkan majelis komisi yang menangani sengketa tersebut. Mereka adalah Beny Pasaribu, Ana Maria Tri Anggraeni dan Tadjudin Noer Said.
Iqbal juga menanggapi perdebatan kepemilikan tas hitam berisi uang Rp 500 juta itu. "Saya tahunya tas itu milik Pak Billy. Tapi, terus terang saya tidak mengetahui kalau isinya uang," jelasnya. (git/kim)
Sumber: Jawa Pos, 14 Januari 2009