Iqbal Diganjar Empat Tahun Enam Bulan
Iqbal dikatakan secara sadar telah menghendaki adanya pertemuan dengan pimpinan PT Direct Vision, Billy Sindoro.
TERDAKWA kasus suap sengketa penguasaan hak siar liga utama Inggris, Mohammad Iqbal divonis hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta. Vonis untuk Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tersebut diputus pada Selasa malam (16/6) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta.
"Terdakwa M Iqbal terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis, Edward Patinasarani saat membacakan putusan. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut sebelumnya yang menuntut Iqbal dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta. Dalam pertimbangannya, tim majelis hakim menyatakan Iqbal sebagai penyelenggara negara telah terbukti menerima hadiah atau imbalan untuk maksud tertentu.
Bukti dokumen surat dan sejumlah pesan singkat juga membuktikan bahwa Iqbal secara sadar telah menghendaki adanya pertemuan dengan pimpinan PT Direct Vision, Billy Sindoro di Hotel Aryaduta, Jakarta.
Fakta-fakta di persidangan juga membuktikan bahwa terdakwa telah menerima pemberian tas hitam dari saksi Billy Sindoro berisi uang sejumlah Rp500 juta di dalam lift Hotel Aryaduta, 16 September 2008. Uang tersebut diberikan kepada Iqbal berkat peranannya yang telah meluluskan kepentingan PT Direct Vision agar tetap menayangkan siaran liga utama inggris musim 2007-2010 yang perkaranya ditangani oleh KPPU.
Menurut Ketua Majelis Hakim, peran Iqbal sebagai komisioner KPPU yang tidak memegang teguh kode etik tersebut dianggap sebagai hal yang memberatkan. Sementara, sikap terdakwa yang selalu berlaku sopan telah menjadi hal yang meringankan.
"Saya akan gunakan hak saya untuk menyampaikan kebenaran selama persidangan. Semoga ada secercah sinar untuk kebenaran," kata Iqbal sebelum meninggalkan ruang persidangan. Pernyataan Iqbal ini pun mengindikasikan bahwa dirinya akan mengajukan banding.[by : Melati Hasanah Elandis]
Sumber: Jurnal Nasional, 17 Juni 2009
{mospagebreak title=Kasus Suap KPPU; Iqbal Divonis 4,5 Tahun}
Kasus Suap KPPU; Iqbal Divonis 4,5 Tahun
Seorang hakim berbeda pendapat.
Mantan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Iqbal divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, Iqbal terbukti menerima hadiah sebesar Rp 500 juta dari mantan Direktur PT First Media Billy Sindoro.
”Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12-b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Edward Pattinasarani, ketua majelis hakim, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin. Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Iqbal delapan tahun penjara dalam persidangan kasus ini pada 1 Juni lalu.
Perkara ini bermula dari tertangkapnya Iqbal pada 16 September 2008 di Hotel Arya Duta, Jakarta. Iqbal ditangkap KPK dengan barang bukti uang sebesar Rp 500 juta dari Billy. Uang itu sebagai ucapan terima kasih karena mencantumkan amar injunction dalam putusan perkara hak siar Liga Inggris yang diputuskan majelis KPPU.
I Made Hendra, anggota majelis hakim, mengatakan Iqbal terbukti memenuhi permintaan Billy dalam putusan kasus monopoli hak siar Liga Inggris tahun 2007. Yakni, melalui pesan singkat Billy dengan Iqbal selama Agustus 2008.
Dalam komunikasi itu, Billy meminta dimasukkannya klausul injunction. Tujuannya, KPPU memenangkan PT Direct Vision agar tetap menyiarkan content hak siar Liga Inggris. ”Perbuatan terdakwa melakukan sesuatu terhadap jabatannya terpenuhi, yakni menanggapi pesan singkat permintaan Billy,” ujar Hendra.
Namun, hakim Sofyaldi, anggota majelis lainnya, mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda). Menurut dia, putusan KPPU terhadap kasus sengketa hak siar liga Inggris merupakan putusan bulat dan hasil permufakatan komisioner KPPU lainnya.
Menanggapi putusan itu, Iqbal menyatakan akan mengajukan banding. Iqbal beralasan, adanya pendapat berbeda dari salah satu hakim dapat mendukungnya dalam pengajuan banding. ”Ada secercah sinar dengan adanya dissenting opinion dalam putusan ini dan bisa menjadi titik awal mencari kebenaran," ujar Iqbal.
Adapun Maqdir Ismail, pengacara Iqbal, mengatakan alasan pengajuan banding adalah, Pasal 12-b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti.
”Putusan ini lebih mengakomodasi tuntutan jaksa. Ada unsur kesengajaan dalam lift itu," ujar Maqdir. Cheta Nilawaty
Sumber: Koran Tempo, 17 Juni 2009