Irawady Menunda Gugat KPK

Kalau kami jadi menggugat, sudah ketahuan hasilnya. Buang-buang tenaga saja.

Anggota Komisi Yudisial nonaktif, Irawady Joenoes, menunda pengajuan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, gugatan itu direncanakan akan dilayangkan kemarin.

Kami tunda dulu, ujar penasihat hukum Irawady, Ahmad Yani, setelah menjenguk kliennya di tahanan Markas Besar Kepolisian RI.

Sebagai gantinya, kata Ahmad, kliennya bermaksud melaporkan berbagai ketidakberesan di Komisi Yudisial ke KPK. Pokoknya, yang di tingkat kesekretariatan jenderal dan kepanitiaan yang ada dalam pengadaan tanah. Kan jelas itu siapa yang bertanggung jawab, katanya.

Kuasa hukum Irawady lainnya, Suhardi Somomoeljono, mengatakan penundaan gugatan itu dimaksudkan agar kliennya bisa berfokus mencari bukti berkaitan dengan surat tugasnya dari Komisi Yudisial dan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah untuk kantor komisi itu. Lagi pula, katanya, Kalau kami jadi menggugat, sudah ketahuan hasilnya. Buang-buang tenaga saja. Ia juga menilai tindakan KPK dalam kasus ini sudah sesuai dengan prosedur.

Suhardi mengatakan pihaknya kini mempertimbangkan upaya mengkonfrontasi keterangan Irawady dengan keterangan Komisi Yudisial mengenai surat tugas yang diterima kliennya.

Menurut Suhardi, Irawady menganggap pertemuannya dengan Freddy Santoso, Direktur PT Persada Sembada yang memenangi tender pengadaan tanah untuk Komisi Yudisial, adalah bagian dari lingkup penugasannya yang bersifat tertutup dan rahasia.

Ketika sedang bertemu itulah, Irawady dan Freddy ditangkap. Petugas KPK mendapati uang Rp 600 juta dalam tas dan US$ 30 ribu di saku Irawady, yang diduga merupakan suap yang diterimanya dari Freddy. Saya akui memang berat karena tertangkap basah, ujar Suhardi.

Sebaliknya, Wakil Ketua Komisi Yudisial M. Thahir Saimima mengatakan surat tugas dari lembaganya kepada Irawady tak berhubungan dengan masalah pengadaan tanah. Hanya berkaitan dengan supervisi, kata Thahir. Itu untuk pengadaan barang dan tertib administrasi.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan kemarin penyidik kembali memeriksa Freddy sebagai tersangka penyuapan. Ia juga memastikan hingga saat ini KPK belum menemukan bukti nota dinas seperti yang disebutkan Suhardi dan ramai diberitakan media. RADEN | BAYU | SHINTA | CHETA

Sumber: Koran Tempo, 2 Oktober 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan