Irawady Mulai Diadili

Anggota Komisi Yudisial atau KY non-aktif, Irawady Joenoes, dan rekanan pengadaan tanah untuk kantor KY, Freddy Santoso, Jumat (14/12), mulai diadili di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta, secara terpisah. Irawady didakwa melakukan korupsi karena menerima hadiah uang senilai Rp 600 juta dan 30.000 dollar Amerika Serikat dari Freddy.

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum Rudi Margono. Irawady adalah mantan jaksa.

Jaksa dalam dakwaannya menjelaskan, pemberian uang itu dilakukan untuk memuluskan agar tanah Freddy dibeli KY. Irawady adalah komisioner KY yang semula menolak lokasi tanah yang ditawarkan Freddy di Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat. Penolakan disampaikan dalam rapat pleno KY, 4 Juli 2007, dengan alasan lokasi tidak aman.

Kabar penolakan itu didengar Freddy. Ia berusaha menemui Irawady. Namun, saat ke Kantor KY, Freddy hanya bertemu dengan M Bratanata (sekretaris Irawady). Kepada Bratanata, ia menawarkan uang Rp 7 miliar hingga Rp 8 miliar jika Irawady menyetujui pembelian tanahnya.

Pada rapat pleno 23 Agustus 2007, Irawady mengarahkan agar KY menyetujui tanah Freddy. Ia membuat catatan tertulis kepada Sekretaris KY Muzayyin Mahbub, yang antara lain menyatakan, Kalau tidak ada lagi, mengingat waktu (hangus), 1. syarat-syarat lengkap (clear) 2. lokasi luar biasa 3. harga NJOP (nilai jual obyek pajak), apa boleh buat terserah saja Sekjenlah. Kita harus ingat KY tinggal 3 tahun lagi, proyek tersebut pasti 2 tahunan. (ana)

Sumber: Kompas, 15 Desember 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan