Irjen Saleh Saaf Diperiksa

Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Markas Besar Kepolisian Negara RI Komisaris Besar Bambang Kuncoko, Jumat (6/1), membenarkan bahwa Irjen Saleh Saaf telah diperiksa berkait dengan dugaan terjadi penyimpangan dalam pengadaan alat komunikasi dan jaringan komunikasi (alkom jarkom). Dalam pemeriksaan yang dilakukan sejak akhir Desember lalu itu, Saleh Saaf sebagai saksi.

Belum ada tersangka dalam pemeriksaan kasus dugaan penyimpangan pengadaan alkom jarkom Polri. Tim khusus di bawah Direktur Tiga Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Brigjen (Pol) Indarto sedang mendalami kasus ini sejak akhir Desember, kata Bambang.

Ditemui seusai shalat Jumat kemarin, Saleh Saaf yang pernah menjabat Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Kepala Polda DI Yogyakarta itu membantah bahwa dirinya telah diperiksa. Dia juga menegaskan dirinya tidak terkait dengan kasus penyimpangan dana pengadaan alkom jarkom.

Kasus ini mencuat akibat laporan Blora Center (Kompas, 28/5/2005). Saat itu Blora Center memperkirakan kerugian negara berkisar 30-40 persen dari nilai kontrak proyek itu.

Saleh Saaf dikaitkan dengan penyimpangan dana pengadaan jarkom alkom pada anggaran 2002-2005 yang nilai totalnya Rp 602 miliar itu karena dia pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Telematika Polri.

Saat ini tim Mabes Polri, kata Bambang, baru mengumpulkan data awal untuk penyelidikan lebih mendalam sehingga belum ada tersangka. Ia hanya menegaskan bahwa semua pihak terkait akan dimintai keterangan. Itu berarti para kontraktor dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan alkom jarkom akan dimintai keterangan.

Berkas Irman sudah lengkap
Sementara itu, proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penanganan pembobolan Bank BNI yang melibatkan petinggi Polri telah mencapai langkah maju.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Paulus Purwoko mengatakan, berkas untuk tersangka Komisaris Besar Irman Santosa telah dinyatakan lengkap oleh jaksa dari Kejaksaan Agung.

Terhadap Brigjen Samuel Ismoko masih dilakukan pemberkasan dan konsultasi hukum dengan jaksa. Sementara untuk Komjen Suyitno Landung masih dilakukan pemberkasan.

Irman, Ismoko, dan Suyitno Landung sudah ditahan penyidik dalam kasus ini. (ONG)

Sumber: Kompas, 7 januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan