Ismunarso Cokot Wabup dan Sekda

Eksepsi Dugaan Korupsi Kasus Kasda Situbondo

Bupati Situbondo Ismunarso, tampaknya, tak mau bertanggung jawab sendirian di hadapan sidang pengadilan Tipikor dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 43,8 miliar. Dalam sidang kemarin, pejabat bertubuh subur itu menyebutkan keterlibatan beberapa bawahannya. Mereka, antara lain, Wakil Bupati Suroso, Sekda Koespratomo Warso, dan Bawaskab Agus Cahyono Basuki.

Dalam persidangan yang mengagendakan eksepsi itu, kuasa hukum Ismunarso, Haris Fajar Kustaryo, menyatakan bahwa surat dakwaan JPU (jaksa penuntut umum) KPK seharusnya menyebut beberapa pejabat itu sebagai pelaku peserta. ''Ini bentuk kekaburan identifikasi pihak-pihak yang menurut hukum seharusnya didudukkan sebagai pelaku peserta,'' jelas Haris.

Menurut Haris, setidaknya peran tersebut bisa dilihat dari surat dakwaan jaksa. Yakni, Bendahara Pemkab Juliningsih diperintahkan untuk membagikan bunga khusus yang diterima dari PT Sentra Artha Futures (SAF) kepada Suroso dan Agus Cahyono Basuki.

Kuspratomo Warso dan Suroso juga disebut-sebut beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Ismunarso. Itu dilakukan untuk mengarahkan para pejabat setempat memperbesar sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tanpa menambah jumlah kegiatan sehingga memperbesar sisa anggaran. Dengan begitu, dana yang dibisniskan ke PT SAF juga akan membengkak.

Selain itu, Haris menyebutkan bahwa jaksa tidak bisa menguraikan secara pasti kerugian yang diderita Pemkab Situbondo akibat tindakan Ismunarso tersebut. ''Dari mana uang Rp 43,8 miliar tersebut diperoleh?" tanya Haris. Sebab, lanjut dia, apabila angka tersebut merupakan penjumlahan uang yang diterima I Nengah Suarnata, Kabag Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Sitobondo sebesar Rp 5,2 miliar, dan ditambah uang yang diinvestasikan di PT SAF/SAU, jumlahnya justru Rp 49 miliar.

Haris juga menguraikan bahwa perkara yang membelit orang nomor satu di Kabupaten Situbondo tersebut tengah diproses di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Satu setengah tahun lalu Pemkab Situbondo menggugat Bank BNI di PN Situbondo karena tudingan melakukan perbuatan melawan hukum. ''Tentu masalah ini tidak mungkin dapat diketahui majelis hakim yang terhormat,'' katanya.

Pemkab melayangkan gugatan karena dana yang tersimpan di Bank BNI berkurang tanpa perintah transaksi dari pemerintah setempat. Pemkab akhirnya memenangi sengketa itu. Namun, Bank BNI melakukan banding dan saat ini masih proses di PT Jatim. ''Menurut asas hukum, agar terjadi kepastian hukum, hakim pidana seharusnya menangguhkan perkara yang ditangani menunggu sampai perkara perdata diputuskan,'' jelasnya. (git/nw)

Sumber: Jawa Pos, 2 April 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan