Istana Pastikan Bagir Pensiun

Meski belum menerima surat pemberitahuan dari sekretariat Mahkamah Agung (MA) tentang masa pensiun Ketua MA Bagir Manan, Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa memastikan Bagir pensiun terhitung sejak akhir Oktober mendatang.

''Undang-Undang (Mahkamah Agung) mengatakan, hakim agung akan pensiun dalam usia 67 tahun. Jadi, terhitung sejak akhir bulan ini, Pak Bagir sudah pensiun,'' kata Hatta di Kantor Presiden kemarin (9/10).

Berdasar UU MA, Bagir Manan telah berusia 67 tahun pada 6 Oktober lalu. Namun, keputusan presiden tentang pemberhentian Bagir dari jabatannya belum diterbitkan karena belum ada surat pemberitahuan dari MA. Biasanya, enam bulan sebelum hakim agung memasuki usia pensiun, MA telah mengirimkan surat ke presiden untuk menerbitkan keppres pemberhentian sebagai hakim agung.

Dari kantor MA, disela halal bihalal di gedung MA, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Harifin Tumpa kembali menegaskan bahwa Bagir Manan masih bertugas di MA hingga akhir Oktober. ''Beliau akan menyelesaikan urusan adminitratif di MA. Ini mekanisme biasa,'' terang Harifin di gedung MA kemarin.

Ketika ditanya soal pengganti Bagir, Harifin menyatakan kurang etis berbicara soal pengganti Bagir. Sebab, kata dia, keppres pensiun dari Presiden SBY belum turun. Intinya, kata dia, yang menentukan atau memilih ketua MA adalah rapat pleno hakim agung.(noe/agm)

 

Sumber: Jawa Pos, 10 Oktober 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan