Istri Gayus Tidak Akan Dipecat
Milana Anggraeni, istri Gayus Halomoan Tambunan, bukan 100 persen bolos dalam dua bulan. Pejabat pelaksana harian Inspektorat Provinsi Jakarta, S. Widharyanti, menyatakan terhitung sejak Februari 2010, Milana sudah 36 hari tidak masuk kerja tanpa keterangan dan 37 hari masuk, namun tidak memenuhi standar jam kerja pegawai negeri sipil (PNS), sehingga sanksi pemberhentian sebagai PNS karena bolos 46 hari tidak bisa diberikan kepada Milana.
"Kalau sanksi pemberhentian kerja berdasarkan PP No 53 Tahun 2010, sedangkan PP itu baru berlaku pada Juni 2010. Jadi, pada 2010 ini, dia belum masuk kriteria karena baru bolos 36 hari sampai 15 November," kata Widharyanti kemarin.
Widharyanti menjelaskan, Milana telah melakukan tindakan indisipliner sejak 2009 dan telah diberikan sanksi berupa teguran tertulis dan lisan oleh atasannya, yaitu Kepala Sub Bagian Persidangan Pimpinan dan Panitia Sekretaris DPRD, Y. Sofyan S. Untuk itu, Inspektorat akan meneliti pemberian tunjangan perbaikan penghasilan (sekarang diganti dengan tunjangan kinerja daerah) kepada Milana pada 2009, apakah sudah dikurangi sebagai sanksi indisipliner. "Atasannya itu akan dimintai keterangannya. Dan Jumat lalu, kami sudah melakukan laporan sementara kepada gubernur karena kami harus tanggap," ujar Widharyanti. RENNY FITRIA SARI
Sumber: Koran Tempo, 23 November 2010