Istri Ketua DPRD DKI Bantah Terima Suap [19/08/04]
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memanggil kembali saksi pelapor kasus penipuan yang diduga dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta Agung Imam Sumanto.
Pemanggilan pelapor itu dilakukan setelah seorang wanita yang mengaku sebagai istri Agung mendatangi Polda Metro Jaya dan bertemu Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Mathius Salempang, kemarin.
Salempang dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Tjiptono tidak bersedia menyebut siapa nama wanita yang mengaku sebagai istri Agung itu.
Dalam pertemuan itu, istri Agung membantah dirinya menerima uang dari empat pengusaha angkutan umum sebesar Rp1 miliar. Selain itu, dia juga membantah mengetahui suaminya meminta komisi untuk mengurus izin prinsip guna mengurus trayek 200 unit angkot di Jakarta.
Bahkan, istri Agung juga sempat menanyakan kepada polisi, siapa wanita yang mengaku sebagai istri Agung yang menerima uang komisi tersebut.
Ia juga mengatakan bila dirinya tidak pernah sama sekali menerima surat panggilan dari polisi berkaitan kasus ini.
Oleh karena itu, kami akan menanyakan kepada pelapor, kepada siapa dia menyerahkan uang komisi, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Tjiptono.
Agung sendiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang milik empat pengusaha angkutan kota senilai Rp1 miliar. Uang yang diduga digelapkan sehubungan kesediaannya membantu mengurus izin prinsip pembuatan trayek baru bagi 200 unit angkot.
Agung dilaporkan oleh Etty Mustam, 60, salah seorang pengusaha angkot yang tinggal di Taman Buaran Indah I, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Etty melaporkan Agung ke Sentra Pelayanan Kepolisian pada 27 Juli 2004 dengan surat laporan bernomor polisi 2243/K/VII/2004/SPK UNIT II.
Dalam laporan itu, Agung dituduh telah menipu empat pengusaha angkot yang akan mengoperasikan 200 unit angkot. Namun, untuk menjalankan usahanya, para pengusaha membutuhkan izin prinsip supaya armadanya mendapatkan izin trayek sebagai syarat bisa beroperasi.
Agung menyanggupi mengurus izin prinsip asal mendapatkan komisi sebesar Rp1 miliar, atau Rp5 juta untuk satu unit angkot, pada 2003.
Permintaan Agung itu dipenuhi secara bertahap oleh pengusaha angkot. Besarnya pembayaran masing-masing pengusaha tergantung banyaknya angkot yang akan dioperasikan.
Uang komisi itu dibayarkan para pengusaha melalui seorang wanita yang disebut-sebut sebagai istri Agung. Namun, sampai pekan-pekan terakhir menjelang berakhirnya masa bakti Agung di DPRD pada 24 Agustus mendatang, izin prinsip yang mereka tunggu itu belum juga turun.
Penyidik Direskrimum sendiri telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini. Bahkan, polisi juga sempat melayangkan surat panggilan kepada Ita Nurhayati, yang disebut sebagai istri Agung, untuk diperiksa pada Jumat (12/8). Namun, yang bersangkutan tidak hadir, sehingga dilayangkan surat panggilan kedua. (Ars/J-2)
Sumber: Media Indonesia, 19 Agustus 2004