Istri Kompol Arafat Akui Harley Titipan, Alif Kuncoro Menyangkal
Sidang Kasus Gayus dengan Terdakwa Alif Kuncoro
Sidang kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemarin (4/8), sidang dengan terdakwa Alif Kuncoro itu mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Salah satunya adalah Hasni Amalia, istri Kompol M. Arafat Enanie.
Hasni dihadirkan sebagai saksi terkait dengan motor Harley-Davidson tipe Ultra Classic hitam yang diterima Arafat dalam penanganan perkara Gayus. ''Setahu saya, motor itu titipan,'' kata Hasni dalam sidang yang diketuai hakim Mien Trisnawaty itu.
Perempuan yang kemarin mengenakan kerudung hitam tersebut menuturkan, Harley itu diterima di rumahnya di Telaga Golf, Sawangan, Depok, 13 November 2009. Motor tersebut diantar pegawai PT Mabua Motor Indonesia.
Menurut Hasni, pada tanda terima pengiriman, tertulis nama Alif Kuncoro. ''Saya berkeberatan tanda tangan. Tapi, saya tulis atas nama,'' jelasnya.
Meski berstatus barang titipan, kata dia, motor gede tersebut pernah dikendarai suaminya. Namun, motor itu tidak pernah digunakan untuk bepergian jarak jauh. ''Hanya keliling di kompleks,'' ujarnya menjawab pertanyaan hakim Mien.
Hasni mengungkapkan, Maret lalu, motor tersebut kembali diambil PT Mabua. Sepengetahuan dirinya, motor itu ditarik karena ada sedikit kerusakan.
Menanggapi keterangan Hasni, Alif Kuncoro menyangkal. Dia menegaskan bahwa motor tersebut bukan titipan dari dirinya. ''Motor itu bukan titipan. Saya berikan ke Pak Arafat karena bilang saya dan adik saya bisa menjadi tersangka,'' ujar Alif yang kemarin mengenakan kemeja biru.
Keterangan Hasni tersebut senada dengan pengakuan Arafat saat dihadirkan dalam sidang Alif (28/7). Arafat yang juga menjadi terdakwa dalam kasus mafia pajak Gayus itu berkelit bahwa Harley seharga Rp 410 juta tersebut adalah miliknya. Alif menitipkan motor itu karena beralasan dirinya sedang bermasalah dengan istrinya.
Selain Hasni, jaksa penuntut umum kemarin menghadirkan dua saksi lain, yakni Agus Suprayitno dan Ismail Siregar. Mereka adalah satpam di perumahan tempat tinggal Arafat di Telaga Golf, Sawangan, Depok.
Di bagian lain, Mabes Polri berjanji mengecek ulang semua keterangan Gayus dalam sidang. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang menyatakan bahwa penelusuran ulang terhadap pengakuan Gayus segera dilakukan. ''Memang, ini belum selesai. Masih perlu waktu untuk mengecek lagi,'' katanya kepada wartawan di Jakarta kemarin.
Dalam sidang sebagai saksi atas terdakwa AKP Sri Sumartini, Gayus mengaku mendapat uang dalam bentuk dolar dari PT Kaltim Prima Coal (KPC). ''Kami telah meminta Bareskrim untuk menempatkan tim pemantau guna melihat jalannya sidang. Kami ikuti dulu apakah ada hal-hal baru yang terkait dengan yang sudah kami dapatkan. Nanti kami evaluasi,'' jelasnya.
Gayus mengaku, uang dari hasil membantu pembebasan pajak PT KPC untuk 2000, 2001, 2002, 2003, dan 2005 itu diberikan Alif Kuncoro. Uang dari PT KPC tersebut juga diberikan kepada pimpinannya di Direktorat Jenderal Pajak, Maruli.
Terkait penyebutan nama-nama atasan Kompol Arafat dalam sidang, Kepala Pusat Pengamanan Internal Mabes Polri Brigjen Budi Waseso menyatakan bahwa mereka akan diperiksa setelah ada putusan dari pengadilan. (fal/rdl/c5/iro)
Sumber: Jawa Pos, 5 Agustus 2010