Isu Makelar Perkara di Mahkamah Konstitusi Harus Tuntas
“Pada 8 Desember, hasil kerja tim investigasi akan diumumkan.”
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menegaskan, isu makelar perkara yang menimpa institusi yang dipimpinnya harus dituntaskan. Tim investigasi yang dipimpin pengamat hukum Refly Harun harus mampu menyelesaikan tugasnya mengungkap kebenaran isu tersebut. “Sikap MK dan hakim MK teguh untuk mengungkap hingga tuntas isu makelar perkara yang dilempar Refly,” kata Mahfud di kantornya kemarin.
Pada akhir Oktober lalu, Refly Harun menulis opini yang membuat gusar Mahfud dan hakim konstitusi lainnya. Opini bertajuk "MK Masih Bersih?" yang dimuat di sebuah harian Ibu Kota itu memaparkan indikasi adanya suap untuk hakim konstitusi. Refly, yang juga mantan staf ahli hakim Mahkamah Konstitusi, mengaku pernah mendengar langsung bahwa di Papua ada orang yang mengeluarkan uang hingga miliaran rupiah untuk mengurus sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.
Mahfud kemudian meminta Refly membuktikannya. Ia menunjuk Refly sebagai Ketua Tim Investigasi untuk menyelidiki kasus tersebut. Tim yang beranggotakan empat orang ini diberi waktu sebulan. Jika Refly tidak bisa membuktikan dugaan itu, Mahfud berencana melaporkannya ke polisi dengan tuduhan mencemarkan nama baik.
Menurut Mahfud, penyelesaian kasus ini harus tuntas sampai ketemu pelakunya. Jika pelaku tersebut terbukti berbohong, ia harus tetap ditangkap. Akibat adanya isu ini, kata dia, kinerja hakim konstitusi sempat terganggu. Bahkan Mahfud sempat terpukul oleh kabar tersebut.
Akibat munculnya isu tersebut, beberapa hari terakhir Mahfud mengaku sering mendapat kiriman pesan pendek dari nomor tak dikenal. Pesan itu menyebutkan, dua hakim konstitusi sudah disuap dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Timor Tengah Utara. “Isinya, penggugat sudah kirim uang ke hakim MK agar memenangkan perkaranya,” ujarnya.
Agar kasus tersebut cepat terbongkar, Mahkamah Konstitusi akan terus mendukung kerja tim independen yang dipimpin Refly. Mahkamah tidak akan ikut campur dan tidak akan mendorong ke arah kesimpulan tertentu.
Bahkan, kata Mahfud, Mahkamah menjamin akan memberikan perlindungan hukum sepenuhnya bagi siapa saja yang melaporkan dugaan mafia perkara dalam tubuh lembaga yang dipimpinnya. “Kalau perlu perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), MK juga akan berikan,” ujar dia.
Hingga berita ini diturunkan, Refly belum bisa dimintai konfirmasi. Pesan pendek dan sambungan ke telepon selulernya tidak dijawab. Namun, pada Ahad (7 November) lalu, ia menyatakan bahwa tim investigasi belum mulai bekerja. Bahkan tim yang dipimpin Refly Harun dan beranggotakan Adnan Buyung Nasution, Bambang Harymurti, Bambang Widjojanto, dan Saldi Isra itu belum pernah bertemu muka. "Kami akan bertemu, juga dengan para hakim, Senin malam nanti," kata Refly seusai diskusi di Lembaga Survei Indonesia kala itu.
Setelah 10 hari berlalu, saat dimintai konfirmasi, Saldi Isra menyatakan hasil kerja tim tak dapat diumumkan sebelum semuanya selesai. Alasannya, agar informasi yang sampai ke masyarakat tidak putus-putus. Ia menjanjikan, tim akan mengumumkan hasil kerja mereka ke publik bulan depan. “Pada 8 Desember, hasil kerja kami umumkan,” ujarnya semalam. MAHARDIKA SATRIA | CORNILA DESYANA | DWI WIYANA
Sumber: Koran Tempo, 19 November 2010