Isu Rekening Polisi Jangan Dikembangkan
Kapolri Jenderal Sutanto meminta supaya informasi intelijen tentang dugaan 15 orang perwira polisi yang memiliki rekening dalam jumlah tidak wajar, tidak terus dipublikasikan. Sebab, hal itu tidak dibenarkan dalam penyidikan kepolisian.
Saya minta supaya media massa tidak mengembangkan informasi yang tidak benar khususnya menyangkut dugaan money laundering, kata Jenderal Sutanto usai mengikuti pelantikan anggota Komisi Yudisial di Istana Negara, Jakarta, Selasa (2/8).
Kapolri ditanya wartawan tentang hasil investigasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa waktu lalu yang mensinyalir adanya rekening tidak wajar yang dimiliki oleh 15 perwira Polri. Dari penyelidikan PPATK, ada anggota polri yang memiliki dana sebesar Rp 800 miliar.
Menurut Kapolri, informasi seperti itu yang dikembangkan media massa merupakan informasi intelijen yang belum tentu benar. Jangan menyampaikan informasi yang tidak benar karena ini menyangkut money laundering, tidak sembarangan orang bisa membeberkan karena ada sanksi-sanksinya. Dugaan ini baru bisa disampaikan setelah di persidangan, kata Kapolri.
Karena itulah Kapolri meminta supaya informasi intelijen ini tidak dikembangkan atau disebarkan lagi. Sebab, bila disebarkan, tidak dibenarkan dalam penyidikan kepolisian. Saya mohon undang-undangnya ditaati, kata Kapolri.
Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Aryanto Boediharjo kepada wartawan mengungkapkan, Mabes Polri tidak terima bila disebutkan 15 perwira tingginya memiliki rekening dalam jumlah yang tidak wajar. Menurutnya, kelima belas pemilik rekening itu tersebar dari bintara hingga perwira tinggi. Kalaupun ada perwira tinggi, jumlahnya mungkin hanya dua atau tiga orang.
Aryanto membantah bahwa Humas Mabes Polri telah melansir hasil PPATK dengan menyebut sejumlah inisial kelima belas pemilik rekening melalui pesan singkat (SMS).
Kami hanya melakukan rilis melalui faks. atau saya yang langsung ngomong sendiri, tidak melalui SMS. Kami akan melakukan tindakan terhadap penyebar SMS tersebut, kata Aryanto.
Ditanya tentang adanya lembaga swadaya masyarakat yang menyebutkan inisial pemilik rekening itu, Aryanto mempersilakan untuk melakukan proses hukum bila ada pihak yang merasa namanya dicemarkan. Yang dicemarkan kan perorangan dan baru inisial. Jadi siapa yang mau nuntut karena namanya dicemarkan, silakan saja, ujarnya.
Agar tidak menambah bias, dirinya meminta masyarakat menunggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polri. Kalau terbukti pidana maka akan diteruskan ke peradilan umum. Tetapi semua dilakukan oleh Polri, tuturnya.
Aryanto mengimbau pemilik rekening untuk bekerja sama dengan jasa keuangan dan PPATK supaya tidak terjadi kesimpangsiuran pemberitaan. Ia juga meminta supaya bank yang menerima transfer dana besar untuk langsung menanyakan asal mula uang itu kepada pemiliknya.(A-83)
Sumber: Koran Tempo, 3 Agustus 2005