Izin Pemeriksaan Bupati Sleman Turun
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kembali memberikan izin pemeriksaan para pejabat yang ditengarai terkait kasus pidana. Kali ini ada tujuh gubernur dan bupati yang diizinkan diperiksa, termasuk Bupati Sleman, DIY, Ibnu Subiyanto.
Dengan demikian, sudah 75 pejabat negara-yang sesuai dengan UU, pemeriksaan dan penyidikannya membutuhkan persetujuan Presiden-disetujuinya untuk diperiksa. Ke 75 pejabat itu terdiri atas 7 gubernur, 36 bupati, 8 wakil bupati, 9 wali kota, 2 wakil wali kota, dan 12 anggota DPR RI, kata Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng, di Kantor Presiden, Kamis (2/2).
Selain Bupati Sleman, izin pemeriksaan juga dikeluarkan untuk Gubernur Kalimantan Barat Usman Ja'far, Gubernur Sulawesi Tengah Aminuddin Ponulele, Wali Kota Pangkal Pinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Zulkarnain Karim, Bupati Tanah Laut Provinsi, Kalimantan Selatan, Ardiansyah, Bupati Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Yusran, dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Ichwan Datu Alam.
Menurut Andi, izin pemeriksaan Bupati Sleman, Bupati Penajam, Wakil Bupati Penajam, dan Bupati Tanah Laut diajukan oleh Kapolri. Tiga nama pertama akan diperiksa sebagai saksi, sedangkan yang terakhir sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Gubernur Kalbar dan Gubernur Sulteng juga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi. Bedanya, permintaan izin pemeriksaan Gubernur Kalbar diajukan oleh Jaksa Agung. Khusus Wali Kota Pangkal Pinang, polisi akan memeriksanya terkait dengan kasus perjudian.
Selain mengeluarkan izin pemeriksaan tujuh pejabat, Presiden kemarin juga menerima laporan dari Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) mengenai kemajuan pemeriksaan 10 kasus korupsi di lembaga negara.
Di antara 10 kasus yang ditangani Tim Tastipikor, dua kasus telah diperkarakan di pengadilan. Sedangkan lima kasus akan menyusul ke pengadilan dalam waktu dekat. Tiga kasus lainnya masih dalam penyelidikan, kata Ketua Tim Tastipikor, Hendarman Supandji, yang hadir bersama Andi.
Kalau kelima kasus itu sudah ke pengadilan, menurut Andi, berarti sudah sekitar 70 persen dari 10 kasus yang ditangani Tipikor bisa dibawa ke pengadilan.(A20-49t)
Sumber: Suara Merdeka, 3 Februari 2006