Izin Penahanan Ali Mazi
Izin penahanan mantan pengacara PT Indobuildco, Ali Mazi (sekarang Gubernur Sulawesi Tenggara), yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, hingga kini tidak digunakan oleh Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tim Tastipikor. Pasalnya, tiga alasan dilakukannya penahanan tersangka, yakni mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri tidak didapati pada Ali Mazi.
Demikian penjelasan Ketua Tim Tastipikor Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/5). Tak hanya Ali Mazi, tiga tersangka lain dalam perkara korupsi pengelolaan aset Gelora Senayan, yakni Pontjo Sutowo, Robert J Lumempauw, dan Ronny Kusuma Judistira juga dinilai tidak perlu ditahan. Sejauh ini penyidik belum menyimpulkan perlunya penahanan terhadap empat orang ini, kata Hendarman.
Perkara dugaan korupsi pengalihan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton yang merugikan negara sebesar Rp 1,936 triliun, ungkap Hendarman, sedang dalam tahap pemberkasan. Diharapkan pada bulan ini juga dapat diajukan ke penuntutan. Namun, masih ada dua saksi yang harus diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan. Hendarman tidak menjelaskan siapa dua saksi tersebut.
Pada tingkat penuntutan nanti pasti tersangka dipanggil lagi. Semoga bulan ini, kata Hendarman. Tim Tastipikor sudah menyita tanah Hotel Hilton seluas 13,7 hektar. (idr)
Sumber: Kompas, 16 Mei 2006