Izin Penyidikan Kades Jatirunggo Turun
Bupati Semarang Mundjirin akhirnya memberi izin kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah untuk memeriksa Kades Jatirunggo Indra Wahyudi, terkait kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol di Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Surat izin penyidikan telah dikirimnya ke kantor Kejati.
Mundjirin mengatakan, pihaknya tidak menunda-nunda surat izin penyidikan untuk Indra. Permohonan dari Kejati diterimanya pada tanggal 4 Mei malam. Esok harinya ia membuat surat balasan yang kemudian diproses Bagian Hukum Setda tanggal 6 Mei.
Surat izin bupati tersebut memang diperlukan penyidik sebelum memulai penyidikan terhadap Indra. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005 tentang Desa. Pada pasal 23 tertulis bahwa penyidikan terhadap kepala desa dilaksanakan setelah ada persetujuan tertulis dari kepala daerah.
Jadi Saksi Sebenarnya Indra telah dua kali diperiksa sebagai saksi kasus itu. Terakhir, Senin (2/5), ia diperiksa selama 8 jam oleh jaksa Gatot Guno Sembodho. Sejumlah bukti diperoleh penyidik dari pemeriksaan tersebut. Bukti itu memperkuat sangkaan terhadap tiga tersangka, yakni broker Agus Soekmaniharto dan Hamid bin Segeir, serta Ketua Tim Pembebasan Tanah (TPT) Suyoto. Selain itu nama Indra Wahyudi juga disebut-sebut terlibat dalam perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah Widyopramono melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Setia Untung Arimuladi mengatakan, surat izin dari bupati Semarang telah diterimanya Selasa (10/5) siang. (H68-59)
Sumber: Suara Merdeka, 12 Mei 2011