Izin Perpanjangan HGB Hilton Dimanipulasi

Mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) era Presiden BJ Habibie, Muladi, menuduh mantan Sekretaris Negara (Sesneg) era Presiden Abdurrahman Wahid, Alirahman memanipulasi surat izin perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton.

Pernyataan itu dikemukakan Muladi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan Gelora Bung Karno di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, kemarin.

Menurut Muladi, Hotel Hilton yang dikelola PT Indobuild Co mendapat HGB pada 1973. Setelah itu pada 1989 diterbitkan hak penguasaan lahan (HPL). Ketika dirinya menjabat Mensesneg, kuasa hukum Indobuid Co mengajukan permohonan perpanjangan HGB. Permohonan itu diproses di Sekretariat Negara (Setneg). Tetapi karena masih terdapat persoalan hukum, permohonan tersebut belum diproses oleh Muladi. Meski demikian, Muladi mengakui sudah memaraf draf permohonan perpanjangan izin HGB itu.

Setelah menjabat Mensesneg selama tiga bulan, seiring dengan berakhirnya masa pemerintahan BJ Habibie, Muladi digantikan oleh Alirahman dalam masa pemerintahan Abdurrahman Wahid.

Pada masa Alirahman, ungkap Muladi, terjadi manipulasi surat izin HGB. Surat yang sudah diparafnya, oleh Alirahman diberi nomor dan tanggal, lalu dikirimkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan dasar surat izin palsu tersebut BPN lalu mengeluarkan surat perpanjangan HGB Hotel Hilton.

Ditanya mengapa surat permohonan yang masih di-pending itu sudah diparaf sehingga mudah bagi Alirahman untuk membubuhkan tanggal dan nomor, Muladi mengatakan karena surat itu masih dalam bentuk draf.

''Itu hanya paraf di atas draf. Lagi pula surat itu masih ada coret-coretan yang masih perlu dikaji oleh Prof Erman Rajagugguk, staf ahli Mensesneg ketika itu,'' jelas Muladi.

Adukan Alirahman
Berkenaan dengan tindakan manipulasi surat yang menyeret namanya tersebut, Muladi menyatakan akan mengadukan hal itu ke Mabes Polri. Tetapi kepastian pengaduan itu baru akan dilakukan setelah melihat perkembangan proses pemeriksaan kasus tersebut oleh Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor).

Dalam pemeriksaan kemarin, Timtas Tipikor yang dipimpin jaksa Daniel Tombe mengajukan 10 pertanyaan seputar izin perpanjangan HGB Hotel Hilton dan mekanisme pemberian izin pengelolaan aset-aset Setneg. Semua pertanyaan itu dijawab oleh Muladi. ''Sepuluh pertanyaan itu saya jawab semua,'' ujar Gubernur Lemhannas itu.

Muladi juga menyatakan sudah menyerahkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses permohonan perpanjangan HGB Hotel Hilton itu kepada Timtas Tipikor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Masyhudi Ridwan mengatakan selain Muladi, Timtas Tipikor juga akan memeriksa sejumlah mantan Mensesneg yang terkait kasus dugaan korupsi di Setneg.

Ditanya kapan memeriksa pihak Hilton sebagai pemohon HGB, Masyhudi mengatakan pada waktunya akan dimintai keterangan. ''Pokoknya semua yang terkait akan diperiksa,'' katanya. (Hil/P-3)

Sumber: Media Indonesia, 30 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan