Izin Presiden Boleh Diabaikan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin menyatakan, pemeriksaan kepala daerah tersangka korupsi boleh dilakukan tanpa izin presiden.
Syaratnya, izin presiden sudah diajukan namun sudah lebih dari 60 hari belum ada jawaban. Jasin meminta kepolisian dan kejaksaan di daerah tidak takut memeriksa kepala daerah tersangka korupsi meski tanpa izin presiden.
Hal itu dilakukan agar suatu perkara tidak mangkrak dan juga demi kepastian hukum.
Jasin mengatakan itu ketika menjawab pertanyaan wartawan soal berlarut-larutnya penanganan kasus korupsi di Polda Jateng karena terkendala izin presiden.
Kasus APBD Pati 2003 senilai Rp 1,3 miliar telah disidik oleh Polda Jateng lebih dari lima tahun, namun belum juga tuntas. Polda beralasan penyidikan terkendala pemeriksaan Bupati Tasiman. Hal yang sama terjadi pada kasus APBD Rembang 2006-2007. Kasus yang diduga merugikan negara Rp 5,2 miliar itu juga terkendala izin presiden.(H68-43)
Sumber: Suara Merdeka, 7 Mei 2011