Jacob Nuwa Wea Disebut Terlibat
Muzni Didakwa Korupsi di Depnakertrans
Mantan Ketua Tim Pelaksana Pengelola Aset eks Yayasan Dana Tabungan Pesangon Tenaga Kerja Pemborong Minyak dan Gas Bumi Muzni Tambusai, Selasa (25/8), didakwa melakukan korupsi.
Tindakan ini dilakukan secara sendiri atau bersama dengan mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nuwa Wea.
Korupsi terjadi dalam pengelolaan dan penggunaan kekayaan sisa hasil likuidasi Yayasan Dana Tabungan Pesangon Tenaga Kerja Pemborong Minyak dan Gas Bumi (YDTP Migas) pada tahun tahun 2003 sampai 2006, yang merugikan negara Rp 107,646 miliar dan 328.581,64 dollar Amerika Serikat.
Dalam dakwaan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, jaksa I Kadek Wiradana menyatakan, korupsi bermula ketika 16 Desember 2002, Muzni ditunjuk sebagai Ketua Tim Pelaksana Pengelola Aset eks YDTP Migas oleh Jacob Nuwa Wea, yang saat itu menjadi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Kebijakan tersebut diambil setelah Jacob tidak menyetorkan kekayaan hasil likuidasi YDTP Migas sebesar Rp 135,02 miliar dan 250.394,68 dollar AS ke kas negara sebagaimana seharusnya. Jacob berniat mengelola dana itu.
Dilikuidasi
YDTP Migas yang dibentuk tahun 1990 untuk mengelola dana tabungan pesangon tenaga kerja pemborong minyak dan gas bumi dilikuidasi atas rekomendasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan pada 16 Juni 2000.
Saat mengelola aset ini, Muzni antara lain telah menggunakan uang eks YDTP Migas sebesar Rp 41,212 miliar. Uang itu antara lain dibagikan sebagai dana hibah ke tiga rumah sakit, yaitu Rumah Sakit Imelda Medan, Rumah Sakit Petala Bumi Pekan Baru, dan Rumah Sakit Sele Be Solu Sorong.
Sepanjang tahun 2004-2006, setiap rumah sakit mendapat Rp 10 miliar.
Namun, dalam pembagian dana hibah ini, Muzni menerima pemberian dari pihak rumah sakit sebesar Rp 2,45 miliar. Sementara Jacob mendapatkan Rp 150 juta.
Jaksa juga mendakwa Muzni tidak menyetorkan penerimaan dari bunga deposito dan bunga rekening kas negara sebesar Rp 48,586 miliar dan 787.186,96 dollar AS. Dia juga didakwa tidak menyetorkan PPh Pasal 21 ke kas negara yang berasal dari pemotongan atas pesangon yang diserahkan kepada peserta sebesar Rp 96,63 juta.
Perintah atasan
Seusai dakwaan dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Pattinasarani ini, Maqdir Ismail yang menjadi pengacara Muzni menyampaikan eksepsi atau keberatan.
Dalam eksepsinya, Maqdir menyatakan, yang dilakukan Muzni hanya memenuhi perintah atasannya, yaitu Jacob Nuwa Wea.
”Yang berniat tidak menyetorkan uang dari eks YDTP Migas ke kas negara adalah Jacob Nuwa Wea. Terdakwa hanya bertugas melaksanakan niat itu. Seharusnya yang dihukum lebih dahulu adalah orang yang punya niat,” papar Maqdir.
Maqdir juga mengatakan, Jacob hanya diperiksa satu kali, yaitu sebagai saksi pada 1 Juli 2009 di Rumah Sakit MMC Kuningan karena yang bersangkutan sedang stroke.
Penyebutan orang lain dalam surat dakwaan secara bersama-sama sebelum orang itu diperiksa sebagai tersangka, menurut Maqdir, adalah kurang tepat dan berpotensi melanggar hak asasi manusia. (NWO)
Sumber: Kompas, 26 Agustus 2009