Jadi Tersangka Pembalakan; Kadinashut Papua Ajukan Uji Materiil
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Marthen Kayoi melalui kuasa hukumnya Budi Setyanto akan mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia tidak menerima dijadikan tersangka oleh polisi karena telah memberi izin pemanfaatan kayu masyarakat adat (IPK MA). Padahal langkah itu dikeluarkannya sesuai dengan kebijakan Gubernur Provinsi Papua.
Budi merujuk Pasal 67 UU Kehutanan yang menyatakan, masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataan masih ada dan diakui keberadaannya berhak melakukan pemungutan hasil hutan, kegiatan pengelolaan hutan, dan mendapatkan pemberdayaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan. Hak mengeluarkan IPK MA adalah Menteri Kehutanan adalah persepsi keliru, kata dia kepada pers, Kamis (10/3).
Hal lain yang menguatkan langkah Marthen, kata Direktur Eksekutif Lembaga untuk Penguatan Masyarakat Sipil Papua itu, adalah Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dan Peraturan Daerah Nomor 2 tentang Tugas dan Kewenangan Kepala Dinas.
Kebijakan IPK MA itu bukan penyelundupan, tapi justru untuk pemberdayaan masyarakat adat dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus di bidang kehutanan, papar Budi. Jika kebijakan Marthen itu dianggap salah, konsekuensinya Gubernur Provinsi Papua dan semua masyarakat adat yang memiliki izin IPK MA juga salah.
Sementara itu, Tim Satuan Tugas Operasi Hutan Lestari II-2005, hingga Rabu (9/3) berhasil menjaring 14 tersangka kasus pembalakan liar kayu di Papua. Dari jumlah itu, menurut Kepala Pelaksana Operasi Hutan Lestari II-2005 Komjen Ismerda Lebang, sembilan orang di antaranya termasuk target operasi. Satu tersangka warga Malaysia bernama Alex Tang Sing Hik berhasil lolos dan kini dalam pengejaran polisi.
Dia terlibat pembalakan di Kabupaten Sarmi. Sebelumnya tinggal di Perumahan Pertamina Abepura-Jayapura, tapi ketika tim satgas melakukan pengejaran cukong Malaysia itu telah kabur, kata Lebang yang didampingi Wakil Kalakops Laksda Adyaman dan Kepala Polda Papua Irjen Doddy Sumantyawan kepada wartawan di Sorong.
Selain menjaring 14 tersangka, tim mengamankan barang bukti berupa kayu bulat sebanyak 29.789 batang atau sekitar 111.398,25 M3 dan 2194 M3 kayu olahan, serta 188 alat-alat. Barang bukti, antara lain disita dari Desa Mega-Moraid, Kabupaten Sorong, milik PT Manca Raya Agromandiri (MAM). Perusahaan ini beroperasi dengan izin HPH SKIUP Nomor 105 Tahun 2001 yang dikeluarkan oleh Bupati Sorong.
General Manager PT MAM Hadi Amin telah ditetapkan sebagai tersangka, ujar Kepala Satgas Humas Operasi Hutan Lestari II-2005 Kombes Zainuri Lubis.
Polisi juga menetapkan Mr Liu, Manager Lapangan PT Papua Karya, dan Asan selaku Dirut PT Papua Karya, serta Yupiter Sayori, Ketua Kopermas Tisuhuka, sebagai tersangka pembalakan liar. cunding levi/lita oetomo
Sumber: Koran Tempo, 12 Maret 2005