Jakgung Lamban, Kemas Cs Aman
Vonis 20 tahun yang dijatuhkan kepada jaksa penyelidik BLBI Urip Tri Gunawan tidak direspons cepat oleh Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Hendarman Supandji berdalih, pihaknya masih membutuhkan keterangan dari terpidana kasus suap Artalyta Suryani alias Ayin untuk menjatuhkan sanksi terkait pelanggaran etika yang dilakukan sejumlah jaksa yang terlibat.
Dalam forum Raker dengan DPR kemarin (8/9), Jaksa Agung didesak sejumlah anggota Komisi III DPR. Gayus Lumbuun, misalnya. Politikus PDIP itu meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk proaktif menyikapi setiap perkembangan dalam Pengadilan Tipikor terkait kasus suap Urip. "Proaktif kalau memang kejaksaan maksimal. Harus bertanggung jawab terhadap info-info di pengadilan," kata Gayus.
Pendapat Gayus itu diamini koleganya, Nadra Izahari, yang menyebut kejaksaan lamban. "Padahal, di situ (sidang, Red) sudah jelas-jelas ada jaksa yang disebut namanya," tegas Nadra.
Selain itu, politikus PKS Nasir Djamil meminta ketegasan Hendarman dalam menindak jaksa-jaksa yang diduga terlibat kasus Urip. "Harus ada kepastian sampai kapan, karena publik menunggu. Ini dibutuhkan keberanian seorang Hendarman," kata Nasir lantang.
Menanggapi hal itu, Hendarman mengatakan, ada prosedur sebelum menindak jaksa nakal. "Untuk bisa mengambil keputusan, harus dilakukan analisis yuridis atas dua putusan tersebut (Urip dan Ayin, Red)," kata Hendarman ditemui di sela-sela Raker dengan Komisi III DPR.
Bukankah dulu pernah berjanji mengambil keputusan setelah ada putusan di pengadilan tingkat pertama? "Ya, tapi juga harus berdasarkan keterangan yang bersangkutan (Ayin, Red)," jawab Hendarman berargumen.
Dalam raker, Jaksa Agung berjanji segera mengumumkan hasil pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jam Was) atas sejumlah jaksa yang diindikasikan melanggar kode etik dengan menyalahgunakan jabatan.
Dalam hal ini, jaksa nakal yang diumumkan pada Kamis (11/9) nanti dikaitkan dengan kasus suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan yang divonis bersalah dan dihukum 20 tahun penjara karena menerima suap dari Artalyta Suryani.
"Keinginannya, paling lambat Kamis memang akan diumumkan. Jam Was Dharmono kini sudah memeriksa sejumlah jaksa yang diduga melanggar kode etik serta telah menyalahgunakan jabatan," ujar Jaksa Agung.
Seperti diketahui, tiga jaksa senior, yakni mantan JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Untung Udji Santoso dan mantan JAM Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kemas Yahya Rahman, terancam sanksi karena pelanggaran PP No 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri. Pelanggaran itu terkait hubungan mereka dengan Ayin. Kemudian, mantan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus M. Salim diduga juga terlibat dalam kasus suap Urip.
Hendarman mengatakan, jika keterlibatan jaksa-jaksa lain tersebut terkait pelanggaran pidana, dia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Tipikor. Alasannya, KPK-lah yang menangani kasus tersebut sejak awal. "Silakan KPK tangani. Kalau (terkait) PP 30 baru bisa dijalankan dengan memeriksa Artalyta," kata alumnus Fakultas Hukum Undip Semarang itu.
Ketika didesak bahwa dalam pertimbangan majelis hakim ada kepentingan untuk melindungi Sjamsul Nursalim, Hendarman masih enggan menjawabnya. "Semuanya harus dibaca dulu (putusan pengadilan, Red)," kilahnya. Pria asal Klaten tersebut lantas menyebut bahwa pihaknya masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor.
JAM Was Darmono mengakui, telah memeriksa sejumlah jaksa yang tergabung dalam tim penyelidik BLBI. Namun, hingga perkara Urip dan Ayin disidangkan, belum ditemukan adanya keterlibatan mereka.
"Tidak ada bukti sama sekali keterlibatan dengan Urip. Tapi, nanti kami tindak lanjuti putusan hakim," kata mantan Kapusdiklat Kejagung itu. Terkait pemeriksaan Ayin, Darmono mengatakan segera mengajukan izin pemeriksaan. (fal/kim)
Sumber: Jawa Pos, 9 September 2008