Jaksa Agung Gagal Mereformasi Kejaksaan
Press Release
JAKSA AGUNG GAGAL MEREFORMASI KEJAKSAAN
Rabu, 2 agustus 2017 Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menangkap Bupati Pamekasan dan beberapa orang Jaksa. OTT ini dilakukan KPK ini diduga kuat terkait dengan korupsi alokasi dana desa 2015-2016 di Kabupaten Pamekasan.
Tertangkapnya Jaksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bukanlah hal yang baru. Sebelumnya sudah banyak jaksa yang ditangkap KPK karena melakukan korupsi. Setidaknya ada 9 Jaksa yang pernah ditangkap KPK karena terlibat korupsi, yaitu:
- Jaksa Urip Tri Gunawan / Kejaksaan Agung - Menerima suap dari Artalita Suryani sebesar USD 600 Ribu. Pengadilan tipikor menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada 4 September 2008. Urip bebas bersyarat pada 12 Mei 2017 dari Kemenkumham.
- Jaksa Dwi Seno Wijanarko / Kejari Tangerang - Melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, karena meminta uang kepada kepala kantor Pembantu BRI Ciputat Feri Priatman Hakim, ketika menangani perkara kredit fiktif di BRI Unit Ciputat.
- Jaksa Sistoyo / Kejari Cibinong - Ditangkap KPK 21 November 2011 dan menyita uang Rp 100 Juta. Ia diduga melakukan penundaan sidang terdakwa Edward M. Bunyamin. Divonis 6 tahun penjara oleh pengadilan tipikor Bandung.
- Jaksa Subri / Kejari Praya - Ditangkap KPK pada 14 Desember 2013 karena didugaa membantu Lusita Anie Razak dalam pengurusan sengketa lahan milik PT Pantai Aan di lombok tengah. Ia divonis 10 tahun Penjara oleh Pengadilan tipikor Mataram.
- Jaksa Fahri Nurmalo - Menerima suap dari Bupati Subang agar namanya tidak disebut dalam perkara yang menjerat Bupati Subang.
- Jaksa Devianti Rohaini/ Kejati Jawa Barat - Menerima suap bersama Jaksa Fahri dalam penanganan perkara penyalahgunaan dana BPJS Kabupaten Subang
- Farizal / Kejati Sumatera Barat - Menerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya untuk mengatur perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang. Kasus ini juga menyeret mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman. Ia divonis 5 tahun penjara.
- Parlin Purba / Kejati Bengkulu - Menerima suap yang berkaitan dengan pengumpulan data dan keterangan korupsi proyek pembangunan irigasi di bawah Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) Provinsi Bengkulu.
- Rudi Indra Prasetya / Kejari Pamekasan - Ditangkap KPK dalam OTT pada 2 Agustus 2017. Diduga berhubungan dengan penanganan kasus alokasi dana desa kabupaten Pamekasan tahun 2015-2016 yang sedang ditangani Kejakasaan Pamekasan.
Banyaknya jaksa yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan, kembali menunjukkan kegagalan Jaksa Agung Prasetyo dalam memimpin Kejaksaan. HM Prasetyo sebagai jaksa agung gagal melakukan pengawasan dan mendorong perbaikan di internsl kejaksaan. Kejaksaan tetap menjadi lembaga yang dipersepsikan korup oleh publik.
Setelah lebih dari satu dekade reformasi kejaksaan dimulai, agenda reformasi masih belum dapat membangun birokrasi yang birokrasi yang bersih, transparan dan akuntabel. Justru dibawah kepemimpinan HM Prasetyo, ada 5 (lima) orang jaksa yang ditangkap oleh KPK, yang membuatcitra kejaksaan semakin memburuk.
Di sisi lain, fungsi kontrol terhadap para Jaksa melalui kerja Komisi Kejaksaan maupun tim pengawasan internal jaksa, masih minim perannya dalam menindak jaksa-jaksa nakal. Padahal, peran kontrol sekaligus evaluasi dari kerja-kerja jaksa yang menjadi salah satu peran yang paling menentukan kualitas jaksa dan kinerja kejaksaan secara umum.
Karenanya kami mendesak agar:
-
Jaksa Agung HM Prasetyo untuk mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung karena dianggap telah gagal memimpin Korps Kejaksaan melaksanakan kerja reformasi birokrasi di lingkungan Kejaksaan;
-
Pengawas internal Kejaksaan dan Komisi Kejaksaan harus meningkatkan fungsi pengawasan dan kontrol terhadap kerja-kerja jaksa dan lebih proaktif dalam menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan jaksa; dan
-
Mendukung KPK dalam menindak aparat penegak hukum yang terlibat pusaran kasus korupsi sesuai dengan mandat KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU KPK.
Jakarta, 4 Agustus 2017
Koalisi Pemantau Peradilan
YLBHI, PSHK, MaPPI FH UI, ICW, ILR
Lampiran Daftar Jaksa yang Terjerat Perkara Korupsi
No |
Nama |
Jabatan |
Perkara |
Keterangan |
1. |
Cecep Sunarto |
Jaksa PN Jakarta Selatan |
Suap dalam perkara korupsi Jamsostek sebesar Rp 550 juta Tahun 2006 |
Vonis PN Jakarta Selatan (1 tahun 8 bulan penjara) Jamwas merekomendasikan dipecat dengan tidak hormat. |
2. |
Burdju Ronni Allan Felix |
Jaksa PN Jakarta Selatan |
Suap dalam perkara korupsi Jamsostek sebesar Rp 550 juta |
Vonis PN Jakarta Selatan (1 tahun 8 bulan penjara). Jamwas merekomendasikan dipecat dengan tidak hormat |
3. |
Urip Tri Gunawan |
Ketua Tim Penyelidikan BLBI/Jaksa |
Duagan suap dalam perkara korupsi BLBI Sjamsul Nursalim |
Diperiksa oleh KPK dan telah divonis oleh MA 20 tahun penjara |
4. |
Hein Berhitu |
Kepala Kejaksaan Negeri Nabire |
Dugaan suap senilai Rp 900 juta dalam kasus Proyek Pembersihan dan Galian Humus untuk pembangunan lapangan terbang Wagete dihentikan. |
Hasil pemeriksaan JAMWAS, menyebutkan terbukti bersalah, dan dicopot sebagai Kejari, dimutasikan sebagai jaksa fungsional di Kejati Papua. |
5. |
Djodi Soegiantoro |
Jaksa di Kejati Jawa Timur |
Dugaan permintaan uang Rp 200 juta kepada pemilik 2.500 ekstasi |
Tidak jelas perkembangannya |
6. |
Agus Budiarto, |
Jaksa di Kejaksaan Negeri Surabaya |
Dugaan meminta uang Rp 100 juta terhadap Yoyok dan Desy (perkara Narkoba) |
Tidak jelas perkembangannya |
7. |
Syamsul Alam |
Jaksa di Kejaksaan Negeri Surabaya |
Dugaan meminta uang sebesar 75 juta kepada suami istri Andy Achmadi-Nur Choirotu Aulia dalam perkara penggelapan |
Tidak jelas perkembangannya |
9. |
AM Ghalib |
Jaksa Agung |
suap sebesar Rp 1,5 miliar melalui rekening PGSI dari beberapa pengusaha yang sedang diproses oleh kejaksaan |
Kasus ini tidak berlanjut hingga AM Ghalib tidak menjabat sebagai Jaksa Agung |
10. |
Suwarsono |
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang |
Pemerasan terhadap 30 kepala sekolah serta dan sejumlah pejabat Dinas Pendidikan di Kabupaten Karawang diperas sekitar Rp 300 juta atas dugaan penyelewengan dana Biaya Operasional Fasilitas Pendidikan (BOFP) tahun 2006 |
Hasil pemeriksaan Jamwas Kejagung, ketiga orang tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemerasan. Namun hanya diberikan dikenakan sanksi administratif dan sanksi disiplin (2007) |
11. |
Hendrawan |
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karawang |
||
12. |
Romi Bulo |
Kepala Sub Seksi Ekonomi dan Moneter Kejari) |
||
13. |
Abraham Sahertian |
Jaksa Penuntut Umum di Kejari Mojokerto |
memeras Mantan Wali Kota Mojokerto Tegoeh Soejono sebesar Rp 90 juta karena terkait Korupsi program Sosialisasi program pemekaran |
Hal ini disampaikan Tegoeh dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, belum jelas perkembangan selanjutnya. |
14 |
Indro Subagyo |
Jaksa Kejari Bangil |
Memeras Luran Winong Rp40 juta dalam kasus dugaan penyimpangan ruilslag tanah kas desa di desa Winong kecamatan Gempol Sidoarjo |
Di bebas tugaskan di Kejati .Dia tidak akan mendapatkan perkara, bahkan jika keputusan Kejagung turun, dia bisa dihukum penundaan pangkat |
15 |
E.S
|
pegawai Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang |
Pemerasan terhadap Kepala SDN Sodong 2 Saketi, Pandeglang Rp 1,1 juta terkait kasus pekerjaan pembangunan gedung di sekolah |
Tidak ada kejelasan |
16 |
H.I |
|||
17 |
M.P |
|||
18 |
S Waruwu |
Jaksa Penyidik di Kejati Riau |
Pemerasan terhadap Ibrahim, rekanan pengadaan barang proyek bantuan banjir sebesar Rp 320 juta terkait Dana Bahan Bantuan Rumah (BBR) di Badan Kesejahteraan Sosial (BKS) Riau |
Kejati Riau membentuk tim khusus mengusut dugaan suap oknum jaksa penyidik (2008) |
19 |
HW, |
Jaksa penyidik di Kejagung |
Mencoba memeras Zainuddin, mantan Lurah Ceger, Jaktim sebesar Rp 500 juta (korupsi Jakarta Outer Ring Road) |
Pengakuan ini disampaikan oleh Zainuddin dalam keterangannya dihadapan hakim PN Jakarta Timur. |
20 |
Dwi Seno Wijanarko |
Mantan jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Tangerang |
pemerasan dan penyalahgunaan wewenang karena meminta uang kepada Kepala Kantor Pembantu BRI Ciputat Feri Priatman Hakim ketika menangani perkara kredit fiktif di BRI Unit Ciputat. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara meminta uang Rp 200 juta, tapi turun menjadi Rp 50 juta, kepada Feri Priatman |
Oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang divonis 1 tahun 6 bulan penjara |
21 |
Sultoni |
mantan jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat |
memalsukan putusan vonis terdakwa kasus narkoba Sugianto yang divonis 10 tahun penjara pada 2007. (dari 10 tahun menjadi 3 tahun) Sugianto meminta Sultoni untuk memalsukan putusan tersebut dengan imbalan Rp20 juta saat dirinya masih bertugas sebagai jaksa di Kejari Jakarta Barat |
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara |
22 |
Cirus Sinaga |
Mantan Jaksa Penuntut Umum |
menghilangkan salah satu pasal tuntutan untuk Gayus Tambunan. |
Divonis Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta selama 5 tahun penjara |
23 |
Andri Fernando |
jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung |
Pada tahun 2011, berupaya memeras PT Budi Indah Mulia Mandiri (BIMM) sebesar Rp 2,5 Miliar |
Ke empatnya divonis Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta selama 4 tahun penjara |
24 |
Arief Budi Haryanto |
jaksa fungsional di Direktorat Tata Usaha Negara |
||
25 |
Sutarna |
Staf Tata Usaha pada sub Direktorat Pelayanan Hukum Direktorat PPh di Kejagung bidang Perdata dan Tata Usaha Negara |
||
26 |
Deviyanti Rochaeni |
Jaksa Fungsional Kejati Jabar |
11 april 2016 – Suap untuk meringankan tuntutan kasus korupsi uang jasa pelayanan BPJS kesehatan Kab. Subang |
Operasi tangap tangan KPK. Kedua nya ditetapkan sebagai tersangka |
27 |
Fahri Nurmallo |
Mantan Ketua Tim Jaksa Penuntut Kasus Kajati Jabar Korupsi dana BPJS Kab Subang 2014 |
||
28 |
Sistoyo |
Jaksa Kejaksaan Negeri Cibinong |
Menerima Hadiah uang dari tersangka edward M Bunjamin bersama anton bambang handoyo terkait perubahan pembuatan rencana tuntutan perkara pemalsuan dan penggelapan. |
Tahun 2011. Divonis 6 tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf a UU Tipikor |
29 |
Subri |
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya |
Menerima pemberian terkait pengurusan perkara pidana menempatkan keterangan palsu diatas bukti otentik dan pemalsuan atas sertifikat tanah dengan terlapor sugiharta |
Tahun 2013. Ia menerima suap sejumlah 16.400 dollar dari pengusaha bernama Lusita |
30 |
Parlin Purba |
Kejari bengkulu |
Menerima suap dalam proses pengumpulan data dan keterangan atas dugaan korupsi proyek irigasi di provonsi Bengkulu. KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 10 juta. Diduga, sebelumnya Parlin telah menerima uang sebesar Rp 150 juta. Proses hukum terhadap Parlin masih berjalan. |
Masih dalam proses penyidikan KPK. |
31 |
Djami Rotu Lede |
Jaksa Kejati NTT |
Korupsi penjualan aset negara senilai Rp 5 Miliar |
Divonis 10 tahun penjara. |
32 |
Farizal |
Kajati Sumatera barat |
Menerima suap dari pemilik CV semesta Berjaya. Suap diberikan karena farizal membantu Sutanto yang sedang terlibat perkara gula tak Ber SNI |
Divonis 5 tahun penjara. |
33 |
Ahmad fauzi |
Jaksa Kejaksaan Tingi Surabaya |
Menerima suap dalam perkara pengalihan lahan di Sumenep sebesar Rp 1,5 Miliar |
Divonis 4 tahun penjara. |
34 |
Rudi Indra Prasetya |
Jaksa Kejaksaan Negeri Pamekasan |
Dugaan menerima suap sebesar Rp250 juta untuk penanganan perkara alokasi dana desa kabupaten Pamekasan tahun 2015-2016 yang sedang ditangani Kejakasaan Pamekasan. |
Masih dalam proses penyidikan KPK |
Data ICW diolah dari berbagai sumber.