Jaksa Agung: Kejati Sulsel yang Baru Harus Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi
Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2003 yang melibatkan 75 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel tidak boleh terhenti, meskipun Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel berganti.
Pergantian pejabat dalam lingkungan kejaksaan tidak akan menghentikan penyidikan suatu kasus, ujar Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh kepada wartawan seusai melakukan pertemuan dengan jajaran Kejati Sulsel dan para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Sulsel dan Sulawesi Barat (Sulbar) di Makassar, Sabtu (12/3).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, HAM Prasetyo, dimutasi ke Kejaksaan Agung. Ia akan digantikan oleh Abdul Hakim Ritonga, mantan Kajati Kalimantan Tengah.
Namun, kehadiran Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Sabtu siang di Makassar bukanlah untuk melakukan serah terima jabatan, melainkan menghadiri undangan perkawinan putra seorang jaksa di kota itu dan sekaligus ia memanfaatkan kunjungannya untuk memberikan arahan di depan jajaran kejaksaan di Sulsel.
Menurut dia, Kejaksaan tetap akan memfokuskan penyidikan kasus korupsi, termasuk kasus korupsi senilai Rp 18,2 miliar di DPRD Sulsel dan itu tetap menjadi agenda Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel walaupun pejabatnya berganti, janji Abdul Rahman.
17 Tersangka
Kasus korupsi di DPRD Sulsel semula ditangani penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, ditetapkan 17 tersangka dari 75 anggota DPRD Sulsel periode 1999-2004 (sebagian masih terpilih kembali), termasuk Sekretaris Dewan (Sekwan) dan mantan sekwan.
Sedangkan mantan ketua DPRD Sulsel pada periode tersebut yaitu HM Amin Syam (kini Gubernur Sulsel) tidak tersentuh oleh penyelidikan kepolisian.
Dari 17 tersangka, baru tiga yang dilimpahkan ke Kejaksaan, padahal penanganan kasus tersebut sudah berjalan tujuh bulan.
Tersangka dan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilimpahkan ke Kejati sejak 29 Desember 2004 yaitu tersangka Eddy Baramuli, Syamsuddin (Sekretaris Dewan) dan H Mansyur Syam (mantan Sekretaris dewan).
Ditolak
Hasil kerja tim yang melakukan penelitian kelengkapan berkas perkara dalam tahap pra penuntutan (pratun) di Kejati sudah dua kali menolak berkas tersebut karena dianggap belum lengkap meskipun sudah diarahkan untuk melengkapi kekurangan itu oleh tim kejaksan.
Ketiga tersangka dituduh melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Pasal 8 dan pasal 15 Undang-Undang RI No 20/2001 atas perubahan UU RI No 31/1999 tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Pidana.
Selain berkas dan tersangka, kejaksaan juga mengembalikan barang bukti terdiri dari 21 dokumen, diantaranya bundel berisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2003 tentang APBD Pokok Sulsel Tahun Anggaran 2003, Perda No 14/2003 tentang APBD Perubahan Provinsi Sulsel tahun 2003, satu rangkap RASK pokok dan RASK perubahan tahun anggaran 2003, satu buah buku kas umum tahun anggaran 2003, satu buah buku kas pembantu permata anggaran tahun 2003 dan dokumen penyerasi anggar an.
Menanggapi penolakan BAP berulang kali di Kejaksaan, Abdul Rahman mengatakan, hal itu bisa saja terjadi sebab dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) tidak mengatur batasan berapa kali sebuah kasus bisa bolak-balik.
Selama berada di Makassar, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mendapat pengawalan ketat.
Wartawan yang berusaha mewawancarai dicegat sehingga nyaris terjadi insiden antara wartawan dan para pengawal di Kejati Sulsel. Abdul Rahman juga memenuhi undangan muspida Sulsel di Gubernuran Makassar, Sabtu malam. (148)
Sumber: Suara Pembaruan, 14 Maret 2005