Jaksa Agung Mengajak Aparatnya Introspeksi Diri
Jaksa Agung Hendarman Supandji mengajak jaksa dan pegawai kejaksaan untuk introspeksi diri, apakah sudah memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat. Ia menyadari, birokrasi kejaksaan saat ini masih lambat. Kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan juga belum pulih.
Ajakan itu disampaikan Hendarman dalam sambutannya pada acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/12). ”Hari ini jadi momentum membangun kepercayaan masyarakat,” kata Hendarman.
Acara bertema ”Sukseskan Reformasi Birokrasi untuk Meningkatkan Pelayanan Publik dan Mencegah Korupsi” itu dihadiri pejabat kejaksaan, jaksa, dan pegawai kejaksaan, yang semuanya mengenakan kemeja atau blus batik. Ia menginstruksikan pemakaian batik dengan tujuan menanggalkan pendekatan kekuasaan, diganti dengan pelayanan publik.
Hasril Hertanto, Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, berpendapat, ajakan Hendarman bagus meskipun terlambat. ”Tetapi, jaksa dan pegawai kejaksaan tetap harus mematuhi ajakan itu karena akan terlihat kesungguhan kejaksaan melakukan perubahan,” kata Hasril.
Hendarman mengawali sambutannya dengan menegur jaksa serta pegawai kejaksaan yang hadir dalam acara itu karena ribut dan bercakap-cakap saat Jaksa Agung Muda Intelijen Iskamto membacakan laporan pelaksanaan acara itu. Setelah teguran itu, Sasana Andrawina, tempat berlangsungnya acara, langsung hening.
Remunerasi
Hendarman juga menyinggung juga soal reformasi birokrasi, termasuk remunerasi yang rencananya akan dimulai Januari 2010. Penjelasan tentang remunerasi itu disambut tepuk tangan riuh rendah dari jaksa dan pegawai kejaksaan yang hadir.
Seusai acara, Hendarman yang ditanya wartawan menjelaskan, naiknya indeks persepsi korupsi Indonesia dari tahun ke tahun bukan karena penindakan perkara korupsi, melainkan akibat perbaikan pelayanan publik. Oleh karena itu, kejaksaan ingin menekankan konsep pelayanan publik yang baik sesuai dengan tujuan reformasi birokrasi, yakni mengubah pola pikir, tingkah laku, dan budaya kerja.
Remunerasi, kata Hendarman, diberikan karena ada perubahan organisasi di kejaksaan yang semula gemuk menjadi lebih ramping. Saat ini ada 9.000 jabatan di kejaksaan, yang nantinya secara bertahap akan dikurangi. Saat ini perubahan organisasi sedang dievaluasi dan akan disampaikan sebelum 16 Januari 2010. Apabila disetujui Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, remunerasi akan diberlakukan mulai 1 Januari 2010. (idr)
Sumber: Kompas, 10 Desember 2009