Jaksa Agung Minta DPR Sahkan Aturan Hukum
Jaksa Agung Hendarman Supandji meminta Dewan Perwakilan Rakyat segera mengesahkan sejumlah rancangan undang-undang terkait dengan penegakan hukum. Rancangan undang-undang yang dimaksud adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Kalau ingin memperbaiki tata hukum kita, rancangan tersebut harus diprioritaskan," kata Hendarman dalam sebuah seminar di Jakarta kemarin. Dia mencontohkan terjadinya bolak-balik perkara dari polisi ke jaksa. Hal itu terjadi karena Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tak mengatur keikutsertaan jaksa menangani perkara sejak awal.
Hendarman menyinggung Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Menurut dia, dalam beleid itu masih terdapat kekurangan, di antaranya pertentangan ancaman hukuman dalam dua pasal berbeda untuk perbuatan yang sama.
Adapun Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata mengatakan RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan disahkan pada tahun ini. "Mudah-mudahan selesai dibahas DPR," kata dia.
Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Gayus Lumbuun, tak memastikan kapan aturan tersebut bisa selesai. Hanya, Gayus optimistis DPR bisa mengesahkan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan Maret ini. Pembuatan Undang-Undang Pengadilan Korupsi ini merupakan amanat Mahkamah Konstitusi, yang memberi tenggat hingga akhir tahun ini. ANTON SEPTIAN
Sumber: Koran Tempo, 14 Januari 2009