Jaksa Agung Minta Rusdi Ikuti Prosedur
Tanggapan atas nota keberatan sedang disiapkan.
Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh belum memutuskan apakah bersedia menerima Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Rusdi Taher atau tidak. Dia hanya tersenyum. Ikuti saja prosedur yang ada dan yang sudah dijalani, ujar Abdul Rahman seusai rapat panitia kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat di gedung MPR/DPR kemarin. Menurut Arman--panggilan akrab Abdul Rahman--kejaksaan sedang mempelajari nota keberatan yang diajukan Rusdi.
Setelah memberikan nota keberatan kepada Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pengawasan Togar R. Hoetabarat, dua hari lalu, Rusdi menggelar jumpa pers di kantornya. Rusdi menyatakan keinginannya untuk bertemu dengan Jaksa Agung. Dia akan menjelaskan secara detail perihal adanya dua rencana tuntutan terhadap Hariono Agus Tjahjono, terdakwa kepemilikan 20 kilogram narkotik jenis sabu-sabu.
Sangat arif sekiranya Bapak Jaksa Agung dapat memperkenankan saya memberikan penjelasan langsung terhadap masalah menyangkut saya, ujar Rusdi ketika itu. Rusdi juga berharap Jaksa Agung tidak menelan mentah-mentah laporan staf Kejaksaan Agung perihal kasus yang berakibat pencopotan dirinya itu.
Togar mengatakan Jaksa Agung Muda Pengawasan saat ini menyiapkan tanggapan atas nota keberatan yang diserahkan Rusdi. Menurut dia, tanggapan tersebut akan diserahkan kepada Jaksa Agung untuk dipelajari. Kemudian, kata Togar, Jaksa Agung akan mempertimbangkan mana yang digunakan, apakah nota keberatan Rusdi atau tanggapan yang dibuat Jaksa Agung Muda Pengawasan. Tanggapan itu secepatnya akan dibuat, ujar Togar.
Rusdi sendiri tetap berkukuh merasa tidak bersalah dalam kasus rencana tuntutan ganda itu. Dalam konferensi pers dua hari lalu, Rusdi mengatakan, ketika putusan perkara terdakwa Hariono dibacakan, Rusdi sedang berada di Puncak dan langsung berangkat ke Cina menghadiri konferensi Jaksa Agung se-ASEAN dan Cina. Menurut dia, tugas administrasi diserahkan kepada Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Menanggapi hal itu, Togar menilai pernyataan Rusdi itu dalih semata. Kalau memang Rusdi menyerahkan tugas kepada wakilnya, kenapa sewaktu pemeriksaan dia tidak mengungkapkan hal itu? ujarnya. Karena itu, kata Togar, tim pemeriksa Jaksa Agung Muda Pengawasan tidak pernah memeriksa Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta sebelum hukuman disiplin terhadap Rusdi dijatuhkan. FANNY FEBIANA
Sumber: Koran Tempo, 14 September 2006