Jaksa Agung Pelajari Isu Suap Mobil Mercy
Mobil kabarnya diberikan kepada oknum pejabat Kejaksaan Agung, Februari 2009.
JAKSA Agung Hendarman Supandji akan mempelajari lebih dulu tudingan pejabat di Kejaksaan Agung yang menerima mobil mewah dari Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo. Setelah memperoleh kejelasan, baru akan mengambil tindakan.
Jaksa Agung mengaku, belum menerima laporan resmi soal itu. "(Kalau benar), kami pelajari dulu, baru akan ambil sikap. Nanti kami lihat. Nanti, saya terima dulu informasi ini, baru nanti kami pikirkan (sikap dan tindakan selanjutnya)," Hendarman di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10).
Sebelumnya diberitakan, pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan adanya isu mobil mewah yang diterima pejabat Kejaksaan Agung. Yakni, Mercedes Benz S 300 berwarna hitam metalik. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diterima oknum jaksa itu atas nama istri adik Anggoro, Anggodo Widjojo. Mobil itu kabarnya diberikan kepada oknum pejabat Kejaksaan Agung, Februari 2009 silam.
Secara terpisah Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto mengatakan, informasi yang diterima kejaksaan pasti ditindaklanjuti. Bila ditemukan bukti yang membenarkan informasi itu, Kejaksaan Agung akan menelusurinya. Termasuk, melakukan penelitian dan pemeriksaan-pemeriksaan.
"Penelusuran ini, sudah langsung dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Jaksa Agung Muda Intelijen," katanya. Namun, Didiek berdalih, sampai sekarang Kejaksaan Agung belum menerima bukti yang membenarkan laporan itu. Meski begitu, Kejaksaan Agung tak akan membiarkan isu ini terus mengemuka, tanpa kejelasan.
Pasalnya, itu terkait citra Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum. "Jawaban saya soal itu, sama dengan yang sudah disampaikan Pak Jaksa Agung. Saya tidak bisa mendahului. Kami pelajari arahnya ke mana. Benar atau tidak. Tapi kami harus menjaga citra," kata Didiek.
Isu tak sedap yang melanda Kejaksaan Agung ini terkait dengan kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK. Seperti diketahui juga, dari kasus Anggoro Widjojo itu, berkembang dengan penetapan dua Wakil Ketua KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka oleh Markas Besar Republik Indonesia terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyuapan. Anggoro kini buronan kasus dugaan korupsi Proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) .[by : Abdul Razak]
Sumber: Jurnal Nasional, 7 Oktober 2009