Jaksa Agung: Proses Penuntutan Tidak Berjalan Sebagaimana Mestinya
Kasus Mafia Pajak yang Diungkap Susno Duadji
Dugaan adanya praktik makelar kasus (markus) dalam penanganan kasus pajak dengan terdakwa Gayus Tambunan terus bergulir. Jaksa Agung Hendarman Supandji menengarai proses penuntutan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
''Saya menduga ada sesuatu sistem (penuntutan) yang tidak pas,'' katanya setelah pertemuan dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Kejagung kemarin (23/3).
Dari satgas, hadir Kuntoro Mangkusubroto, Denny Indrayana, Mas Achmad Santosa, dan Yunus Husein. Hendarman didampingi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy dan JAM Pidana Umum Kamal Sofyan.
Atas dasar itu, Hendarman telah memerintah tim independen untuk melakukan eksaminasi perkara Gayus Tambunan. Tim diketuai Direktur Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi (Uheksi) Suroso. ''Eksaminasi untuk meneliti apakah sistem hukum yang dilakukan sudah sebagaimana mestinya,'' ujarnya.
Eksaminasi dilakukan sejak Senin (22/3). Hendarman mencontohkan penggunaan pasal-pasal untuk menjerat Gayus. Dia juga menduga adanya aliran dana yang diterima jaksa. Namun, hal itu belum ditemukan dan perlu dipastikan melalui eksaminasi.
''Feeling saya ada, tapi belum ketemu. Dasarnya, ada sistem yang tidak tepat. Tapi, perlu eksaminasi apakah feeling saya benar atau tidak. Nanti biar alat bukti yang bicara dari hasil eksaminasi,'' terang mantan ketua Timtastipikor tersebut.
Dalam eksaminasi itu, lanjut dia, satgas akan terus memonitor. Hendarman menyatakan membuka pintu jika satgas hendak menelusuri. ''Kami terbuka jika satgas ingin menanyakan kepada JPU (jaksa penuntut umum). Saya persilakan,'' katanya sembari menyatakan perlunya klarifikasi dari penyidik dan JPU.
Dia belum bersedia menyampaikan tindak lanjut yang akan dilakukan jaksa. Namun, hasil eksaminasi akan diinformasikan kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.
Sebagaimana diketahui, terdapat dugaan adanya aliran dana yang diterima jaksa dalam penanganan perkara Gayus Tambunan senilai Rp 9 miliar. Uang itu merupakan bagian dari Rp 25 miliar di rekening Gayus di Bank Panin yang sebelumnya diblokir.
Namun, hal itu dibantah keras oleh jaksa. Jaksa peneliti yang dikoordinatori Cirus Sinaga membantah memberi petunjuk kepada penyidik untuk mencairkan uang itu. Atas tudingan suap tersebut, empat jaksa peneliti berencana mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadap Susno Duadji. Kini, mereka tengah meminta izin kepada jaksa agung untuk mengajukan gugatan itu.
Menanggapi hal tersebut, Hendarman mengatakan singkat, ''Saya belum ketemu jaksanya.'' Dia menyatakan melakukan eksaminasi dulu.
Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto mengungkapkan, pihaknya akan membahas permasalahan yang sama dengan Kapolri pagi ini. Dia mengapresiasi sikap jaksa agung yang terbuka terhadap satgas untuk melakukan pendalaman. ''Satgas menyiapkan langkah-langkah selanjutnya untuk bisa keluar dengan hasil yang terbaik,'' tuturnya.
Bagaimana dengan kejanggalan dalam penuntutan terhadap Gayus? Mantan ketua Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias tersebut menyerahkan kepada tim eksaminasi yang dibentuk jaksa agung. ''Itu bagian yang akan diteliti tim independen,'' kata Kuntoro.
Denny Indrayana sesaat sebelum mengikuti pertemuan menyatakan, praktik mafia hukum belum bisa dipastikan ada dalam kasus tersebut. Alasannya, laporan dari mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji baru beberapa hari diterima satgas.
''Yang jelas, satgas mengumpulkan data dan informasi. Kami tidak hanya mendapat informasi dari Pak Susno,'' terang sekretaris satgas itu. Di antaranya, mengumpulkan dokumen-dokumen dan keterangan dari beberapa narasumber.
Kemarin, Susno tidak tampak di Mabes Polri. Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Ito Sumardi tidak secara tegas menjelaskan perkembangan status jenderal bintang tiga nonjob itu. ''Statusnya ya terlapor lah. Tapi, setiap terlapor kan memang bisa jadi tersangka,'' ujarnya.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang menjelaskan, propam masih belum selesai memeriksa Susno. ''Karena itu, untuk menentukan status beliau juga masih proses,'' katanya.
Selain berbagai pernyataannya di media soal dugaan makelar kasus, Susno diperiksa terkait aktivitasnya sehari-hari yang dianggap tidak pernah masuk kerja. ''Itu juga ditanyakan. Nanti Jumat beliau dipanggil lagi,'' ungkap rekan Susno di Akpol 1977 itu.
Di tempat terpisah, seorang penyidik yang enggan namanya ditulis menyebutkan, selama pemeriksaan Senin lalu (22/3), jawaban Susno berubah-ubah. ''Istilah Jawa-nya, esok dele sore tempe Mas, ganti-ganti,'' ujarnya.
Misalnya, saat ditanya soal kata-kata uang Rp 24,6 miliar yang dicincai. ''Dia membantah itu (kata cincai). Tapi, setelah kami tunjukkan kliping dokumentasi media yang memuatnya, dia mengaku lupa, lalu meminta kami klarifikasi ke wartawan yang menulis,'' jelas sumber tersebut.
Lalu, soal penyebutan nama Edmon. Susno membantah menuding Edmon. ''Karena keterangan yang berubah-ubah itu, pemeriksaan berikutnya kami rekam dengan video,'' tegasnya. Dia menjelaskan, ada lima penyidik dan dua jenderal yang memeriksa Susno pada Senin lalu. (fal/rdl/c5/iro)
Sumber: Jawa Pos, 24 Maret 2010