Jaksa Agung Tantang KPK
"Sebutkan saja bila alat buktinya sudah cukup."
Jaksa Agung Hendarman Supandji dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut dua nama jaksa yang diduga terlibat skandal suap dari Bank Indonesia. Hal itu penting dilakukan agar tak memicu berbagai spekulasi di masyarakat.
"Sebutkan saja bila alat buktinya sudah cukup," ujar Hendarman kepada wartawan di kantornya kemarin. "Jika Komisi belum punya bukti kuat, jangan bilang kantongi dua nama," ujar Gayus Lumbuun, anggota Komisi Hukum DPR, di tempat terpisah.
Dugaan adanya penyuapan ke kejaksaan mencuat di persidangan Rabu pekan lalu. Bendahara Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia Ratnawati Priyono mengungkapkan, uang yayasan sekitar Rp 13,5 miliar juga dikirim ke Kejaksaan Agung. Dana itu diberikan dalam rangka diseminasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan menangkal isu negatif tentang Bank Indonesia.
Hendarman menegaskan, Kejaksaan Agung tak akan melakukan pemeriksaan internal terhadap jaksa yang diduga menerima suap dari bank sentral. "Itu tugas dan wewenang KPK untuk menindak mereka," kata dia, "Kalau saya periksa, nanti dikira intervensi."
Namun, hingga kemarin KPK belum membeberkan nama dua jaksa itu. Alasannya, Komisi masih mengumpulkan alat bukti lain. "Belum. Nanti kalau sudah saatnya, pasti akan kita infokan," kata M. Jasin, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, kepada Tempo semalam.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Iwan Ridwan Prawiranata saat diperiksa KPK pada 4 Februari lalu pernah memunculkan nama jaksa Salman Maryadi. Iwan mengaku memberikan dana dari Bank Indonesia pada 2003 kepada Salman sebesar US$ 900 ribu saat yang bersangkutan menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Namun, kemarin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Iwan mencabut keterangannya itu. "Saat itu saya mengada-ada. Saya sedang berada dalam kondisi labil dan tidak terkontrol," ujar Iwan menjawab pertanyaan hakim soal alasan pencabutan berita acara pemeriksaan. Ia mengaku melakukan semua itu karena ingin pemeriksaannya cepat selesai.
Namun, hakim I Made Hendra tak percaya begitu saja. Dia terus mencecar Iwan karena, dalam berkas pemeriksaan, keterangan Iwan sangat detail, termasuk ihwal pecahan uangnya, yakni US$ 50 atau 100. "Masak, Anda mengada-ada sampai detail begitu?" tanya I Made.
Meski Iwan sudah mencabut keterangan, Hendarman bertekad akan memanggil Salman, yang pernah juga menjabat Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus itu. "Nanti saya tanya Salman. Anda terima duit atau tidak," kata Hendarman, "Kalau jawabannya ya, dia tidak akan saya promosikan (menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan)."
Salman membantah kabar telah menerima duit dari Bank Indonesia. Ia mengaku Iwan pernah menemui dirinya untuk meminta maaf karena telah menzalimi Salman. "Dia menyesal karena telah menzalimi saya," kata Salman kepada Tempo semalam. "Saya tak pernah terima uang itu. Tolong ini diluruskan." DWI WIYANA | FAMEGA SYAVIRA | ANTON SEPTIAN | HERU TRIYONO | CHETA NILAWATY
ADU KUAT
Dalam beberapa kasus, Komisi Pemberantasan Korupsi bersirobok dengan Kejaksaan Agung. Dulu soal penangkapan jaksa yang dituding menerima uang suap, yakni Urip Tri Gunawan. Kini kedua lembaga itu kembali berhadap-hadapan dalam soal aliran dana suap Bank Indonesia sebesar Rp 13,5 miliar ke Gedung Bundar, tempat Jaksa Agung Hendarman Supandji. KPK mengaku telah mengantongi nama-nama jaksa penerima duit.
"KPK mengantongi dua nama jaksa yang diduga menerima dana dari Bank Indonesia."
--Wakil Ketua Komisi Bidang Pencegahan M. Jasin
"KPK harus menelusuri siapa jaksa di Kejaksaan Agung yang menerima dana BI."
--Jaksa Agung Hendarman Supandji
KRONOLOGI
4 Februari 2008
Saat diperiksa KPK, mantan pejabat BI, Iwan R. Prawiranata, mengaku menyerahkan dolar Amerika kepada Salman Maryadi, saat itu Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
6 Agustus 2008
Bendahara Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia Ratnawati Priyono mengakui ada aliran dana Rp 13,5 miliar dikirim ke Kejaksaan Agung. Uang itu untuk menangkal isu negatif BI.
12 Agustus 2008
M. Jasin, Wakil Ketua KPK. mengaku mengantongi dua nama jaksa penerima duit.
13 Agustus 2008
Jaksa Agung Hendarman Supandji "menantang" KPK untuk membuka nama jaksa penerima dana suap BI.
Jaksa Salman Maryadi membantah tudingan menerima uang. "Saya tak pernah terima uang itu. Tolong ini diluruskan," katanya kepada Tempo.
Iwan mencabut pengakuannya soal dia menyerahkan duit ke jaksa.
Mengada-ada Sampai Detail
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Iwan Prawiranata kemarin di pengadilan korupsi mencabut keterangan soal duit US$ 900 ribu yang diberikan kepada jaksa Salman Maryadi, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. "Saat itu saya mengada-ada," kilah Iwan. Hakim I Made Hendra tak percaya, "Masak, Anda mengada-ada sampai detail begitu?"
Keterangan Iwan yang dicabut:
- Duit yang diserahkan kurang-lebih US$ 900 ribu
- Dalam pecahan US$ 50 atau US$ 100.
- Dibungkus, tapi lupa apa pembungkusnya.
- Duit diantar sendiri di Hotel Hyatt, Jakarta, tapi lupa nama ruangannya.
- Uang diserahkan karena Iwan khawatir dijadikan tersangka--Salman dianggap akan dapat memberikan bantuan dalam perkara BLBI.
NASKAH : DWI WIYANA | FAMEGA SYAVIRA | CHETA NILAWATY | HERU TRIYONO | ANTON SEPTIAN
SUMBER: BERKAS PEMERIKSAAN DAN KETERANGAN IWAN DI PERSIDANGAN
Sumber: Koran Tempo, 14 Agustus 2008