Jaksa Agung Tegaskan Belasan Jaksa Terlibat Kasus Gayus

Diduga Terlibat Mafia Pajak

Deretan pejabat kejaksaan yang bakal terseret kasus mafia pajak semakin bertambah. Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, belasan jaksa diduga terlibat kasus Gayus Tambunan. ''Mungkin sekitar 15 orang yang terlibat kasus ini. Dan, sudah ada derajat kesalahan yang disimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan," tegas Hendarman saat berkunjung ke Kejati Gorontalo kemarin (8/4).

Hendarman mengaku siap memberikan sanksi bila ada oknum jaksa yang terbukti bersalah. Sanksi itu bergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dimiliki. ''Bisa berat, bisa sedang, dan juga bisa ringan. Yang memerintahkan bisa berat, yang ikut-ikutan bisa ringan," jelasnya. ''Tergantung hasil pemeriksaan barang bukti. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan dilakukan pemecatan. Hasilnya, nanti diumumkan Kapsus Penkum dan didampingi Jaksa Agung Muda Pembinaan," imbuhnya.

Menurut Jaksa Agung, pemeriksaan dilakukan terhadap semua jaksa yang diduga terlibat, mulai proses prapenuntutan hingga pelimpahan perkara Gayus ke pengadilan. Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian menetapkan tiga tuduhan. Yaitu, tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan penggelapan. Namun, jaksa yang menangani perkara Gayus hanya menetapkan dua tuduhan. Yaitu, pencucian uang dan penggelapan. ''Hal ini sedang kami dalami," ujarnya.

Menurut Hendarman, hasil pemeriksaan sementara bidang pengawasan oleh tim eksaminasi menunjukkan bahwa ada ketidakcermatan jaksa dalam menangani perkara tersebut. Selain itu, dalam penyusunan pasal dalam dakwaan mereka tidak berkoordinasi dengan bidang pidana khusus. Padahal, kata Herdarman, ada sangkaan pasal tindak pidana korupsi. Temuan-temuan tersebut diistilahkan dengan keanehan. Hal itu bisa disebabkan kebodohan, kelalaian, atau suatu kepentingan.

''Kalau kebodohan, tidak mungkin. Sebab, jam terbang jaksa banyak. Kalau lalai, mungkin. Kepentingan (juga) mungkin. Nah, itu yang perlu diklarifikasi saat ini," tutur Hendarman.

''Demikian pula pada pelimpahan, mulai penuntutan, penyerahan perkara ke pengadilan, dan harus dikontrol Wakajati, Ass Pidum, Kajari Tangerang, dan Kasi Pidum sampai kepada jaksa penuntut umum juga harus mengklarifikasi masalah ini," sambungnya.

Hendarman menjelaskan, ada perkara Gayus yang disidangkan hanya dengan tuntutan dua pasal. Padahal, lanjutnya, ada tiga pasal yang dilimpahkan pihak kepolisian, tetapi hanya dituntut dua pasal sehingga bebas. ''Menurut Pak Susno Duadji, bahwa ada markus (makelar kasus, Red). Nah, sekarang markus tersebut disampaikan kepada tim pemberantasan mafia kasus," katanya.

Hendarman mengatakan, tim pemberantasan mafia kasus telah datang ke Kejaksaan Agung. Dari hasil klarifikasi, surat dakwaan tersebut tidak tertib atau aneh. Karena itu, hasil klarifikasi tersebut diusut Mabes Polri. ''Atas dasar tersebut Polri menetapkan tersangka. Di antaranya Gayus dan Andi Kosasih," jelasnya.

Sementara itu, dua jaksa yang terlibat dalam penanganan perkara Gayus harus rela melepaskan jabatan strukturalnya. Dua jaksa itu adalah Cirus Sinaga yang dicopot dari jabatan asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Poltak Manulang yang dicopot dari jabatan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku. Cirus merupakan ketua jaksa peneliti (P-16) sekaligus ketua jaksa penuntut umum (P-16A) perkara Gayus, sementara Poltak ketika itu menjabat direktur prapenuntutan pada jaksa agung muda pidana umum (JAM Pidum).

"Keduanya dikenai sanksi pembebasan dari jabatan struktural," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Hamzah Tadja di Kejagung kemarin (8/4). Cirus dan Poltak terbukti melanggar ketentuan pasal 2 huruf f, g, dan h, serta pasal 3 ayat (1) huruf h PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

Dengan pencopotan itu, Poltak menjadi Kajati Maluku tidak sampai tiga bulan sejak dilantik pada 12 Januari lalu. Cirus bahkan lebih singkat menjalani tugas sebagai Aspidsus Kejati Jateng. Meski dilantik pada 21 Desember 2009, sampai Februari 2010 dia lebih banyak mengurusi sidang kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar.

Sanksi bagi Cirus dan Poltak dijatuhkan setelah tim pemeriksa dari jajaran pengawasan Kejagung menyelesaikan pemeriksaan internal. Hasilnya sama dengan temuan tim eksaminasi pidum terhadap berkas Gayus Tambunan. Yakni, ketidakcermatan dalam penanganan perkara Gayus sejak tahap prapenuntutan hingga tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Ketidakcermatan itu, antara lain, tidak menindaklanjuti perkara korupsi dalam berkas perkara Gayus dan tidak tepat dalam merumuskan dakwaan secara alternatif dari yang seharusnya dakwaan akumulatif. "Ketidakcermatan itu merupakan kesengajaan, tapi kami belum tahu apa motivasinya," kata Hamzah.

Lantas, bagaimana halnya dengan keterlibatan jaksa lainnya? Mantan Kajati Sulsel itu meminta publik bersabar. Sementara ini, dua pejabat tersebut dinilai paling bertanggung jawab. "Semua yang terbukti bersalah pasti akan dijatuhi hukuman. Seberapa beratnya, (itu) nanti bergantung peranannya," urai Hamzah.

Berdasar hasil eksaminasi, selain Cirus, masih ada empat jaksa lain yang menjadi terlapor. Mereka adalah Fadil Regan, Eka Kurnia Sukmasari, dan Ika Safitri Salim (ketiganya jaksa peneliti bersama Cirus), serta jaksa Nazran Azis dari Kejari Tangerang.

Informasi yang dihimpun koran ini menunjukkan peranan tiga jaksa peneliti itu memang tidak begitu besar. Misalnya, saat penentuan P-19 (pemberian petunjuk ke penyidik) dan penetapan P-21 (berkas lengkap).

Hamzah menegaskan, pihaknya masih melakukan serangkaian pemeriksaan. Bahkan, kemarin JAM Pidum Kamal juga menjalani pemeriksaan oleh tim pengawasan. Pemeriksaan itu terkait dengan rentut (rencana penuntutan) terhadap Gayus yang kemudian dituntut hukuman pidana satu tahun dengan masa percobaan satu tahun. "Pokoknya, semua yang berkaitan dengan penanganan perkara. Rinciannya nggak perlu saya sampaikan di sini," elaknya saat ditanya tentang materi pemeriksaan.

Tim pemeriksa dari jajaran pengawasan yang dipimpin Inspektur Pidsus dan Datun S.T. Burhanudin juga tetap merencanakan pemeriksaan terhadap Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, dan tim penyidik Mabes Polri. Kejagung terus berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk mendapatkan kesempatan melakukan pemeriksaan. "Kami minta izin untuk memeriksa mereka yang diduga mengetahui kemungkinan adanya uang yang mengalir ke para jaksa," kata jaksa kelahiran Pinrang, Sulsel, tersebut.

Terkait dengan aliran dana itu pula, tim pengawasan telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, jaksa yang menerima aliran dana belum diketahui. "Informasi yang diperoleh dari PPATK itu, dari Gayus sebelum melarikan diri, uang tersebut juga mengalir ke kejaksaan, tapi belum tahu siapa orangnya," terang Hamzah.

Jika benar ada dana yang mengalir ke kantong jaksa, Hamzah menegaskan, pihaknya bisa merekomendasikan untuk menyerahkan jaksa tersebut ke penyidik. Selain itu, jaksa agung bisa memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara atas usul JAM Was.

Hingga tadi malam, jaksa Cirus Sinaga tidak bisa dimintai tanggapan atas pemberian sanksi tersebut. Mantan Kasubdit Kamtibum Pidum itu tidak mengangkat teleponnya saat dihubungi koran ini. (fal/kif/jpnn/c2/c3/iro)
Sumber: Jawa Pos, 9 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan