Jaksa Agung Tolak Mundur

Artalyta mengaku mengenal jaksa Urip sejak lima tahun lalu.

Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan pengunduran diri dari jabatannya tidak akan menyelesaikan masalah. Saat ini akar masalahnya sedang dicari, kata Hendarman kepada pers di kantornya kemarin.

Hendarman menanggapi gencarnya desakan agar mengundurkan diri yang datang dari kalangan aktivis hukum dan lembaga swadaya masyarakat berkaitan dengan dugaan kasus suap yang melibatkan anak buahnya, jaksa Urip Tri Gunawan. Ketua tim penyelidik kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ini Ahad pekan lalu tertangkap tangan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menerima uang sekitar Rp 6 miliar dari Artalyta Suryani di rumah Sjamsul Nursalim--salah satu obligor BLBI.

Kalangan yang memintanya meletakkan jabatan menilai secara etika dia bertanggung jawab atas apa yang terjadi di institusinya, termasuk kasus Urip. Sebelumnya, sejumlah kalangan juga mendesak dia agar menonaktifkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman.

Kemas kemarin menjalani pemeriksaan selama lima jam oleh koleganya, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) M.S. Raharjo. Ditemui wartawan seusai pemeriksaan, Kemas menolak memberi penjelasan. Ia meminta agar materi pemeriksaan ditanyakan kepada Raharjo.

Selain itu, Direktur Penyidikan M. Salim bersama tiga jaksa anggota tim BLBI yang dipimpin Urip, yakni Amran Wathoni, Ade Prabowo, dan Paulin Sitanggang, turut diperiksa.

Menurut seorang anggota tim pemeriksa internal, Dharmono, 10 anggota tim penyelidik juga akan mendapat giliran diperiksa. Semua diperiksa, sekarang baru tiga orang, katanya.

Ia menjelaskan, jika hasil pemeriksaan sudah lengkap, kejaksaan akan mengumumkan kepada masyarakat. Berkaitan dengan pemeriksaan Salim, ia hanya menyebut total pertanyaan ada 31 buah.

Selain para jaksa, kemarin Jamwas menjadwalkan pemeriksaan terhadap Artalyta. Namun, pada waktu yang sama, Artalyta tengah diperiksa penyidik KPK.

Artalyta, yang mengenakan blus putih lengan panjang dibalut celana panjang cokelat, datang pukul 11.25 WIB dengan mobil tahanan Kijang kapsul berwarna silver. Sebelumnya, pada pukul 10.30, jaksa Urip lebih dulu memasuki gedung KPK.

Artalyta meminta semua pihak tidak mengaitkannya dengan pihak mana pun dalam proses penyidikan kasus itu. Kita harus landaskan pada asas praduga tak bersalah, katanya. Ini pernyataannya untuk yang pertama kali setelah ditahan sejak 3 Maret.

Menurut O.C. Kaligis, kuasa hukum Artalyta, kliennya dalam berita acara pemeriksaan mengaku telah mengenal Urip sejak lima tahun lalu. Namun, waktu itu Artalyta tidak mengetahui status Urip sebagai jaksa. Sebab, Urip baru bertugas sebagai jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung selama enam bulan terakhir. Sebelumnya, ia bertugas di Klungkung, Provinsi Bali.

Kaligis juga menyatakan Artalyta telah lama menjalankan bisnis permata. Tim penyidik KPK, kata dia, kemarin antara lain mencecar Artalyta seputar utang-piutangnya dalam bisnis itu. SANDY INDRA PRATAMA | PURBORINI

Sumber: Koran Tempo, 11 Maret 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan