Jaksa Agung: Urip Menjual Informasi
Kemas Yahya siap menjadi saksi di persidangan.
Kemas Yahya siap menjadi saksi di persidangan.
Jaksa Agung Hendarman Supandji menilai jaksa nonaktif Urip Tri Gunawan menjual informasi kepada pihak yang berkaitan dengan perkara. Kalau saya lihat dakwaan, dia menjual informasi, kata Hendarman di kantornya kemarin.
Dalam sidang dakwaan Artalyta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu lalu disebutkan bahwa Urip memfasilitasi pertemuan Artalyta Suryani dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidikan M. Salim terjait kasus obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim.
Artalyta yang merupakan orang dekat Sjamsul Nursalim itu hendak mengatakan bahwa Sjamsul tak bisa datang memenuhi panggilan kejaksaan. Urip bertugas sebagai ketua tim penyelidik kasus Sjamsul. Ia tertangkap tangan oleh KPK setelah menerima uang dari Artalyta sebesar US$ 660 ribu.
Menurut Hendarman, berdasarkan dakwaan itu, Urip hanya memberi anjuran tentang alasan Sjamsul agar tak memenuhi panggilan kejaksaan. Sudah, kamu tidak usah datang, bilang saja sakit, kata Hendarman, mengumpamakan ucapan Urip.
Sehingga, menurut Hendarman, tindakan Urip tidak berkaitan dengan keputusan penghentian penyelidikan dalam kasus Sjamsul. Karena tidak masuk dalam materi (penyelidikan), katanya.
Lagi pula, kata dia, dalam dakwaan tidak ada yang menyebutkan bahwa Urip memastikan atau menjamin kasus Sjamsul bakal dihentikan. Tidak ada yang menyebutkan, 'ini saya tutup, sudah kamu bayar sekian.