Jaksa Cecar Hartono Tanoe 27 Pertanyaan
Saksi bagi Tersangka Yusril dalam Kasus Sisminbakum
Setelah tak hadir dalam pemeriksaan pada Rabu pekan lalu (15/9), pengusaha Hartono Tanoesoedibjo akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Kejagung kemarin (20/9). Tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) tersebut diperiksa sebagai saksi bagi tersangka dalam kasus yang sama, mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra.
Hartono tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 09.00 dan diperiksa selama sekitar sepuluh jam. Dia keluar dari gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung sekitar pukul 19.00.
Kepada wartawan, kakak kandung pengusaha Hary Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe tersebut menyatakan mendapat 27 pertanyaan. ''Penyidik menunjukkan counter sign. Beliau tidak mengingkari ada tanda tangannya di situ,'' kata kuasa hukum Hartono, Andi Simangunsong, yang mendampingi kliennya selama diperiksa.
Dalam dokumen pencairan uang tersebut, terdapat tanda tangan Hartono sebagai komisaris utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) dan Hary Tanoe sebagai komisaris PT Bhakti Investama. Yang perlu dipahami, lanjutnya, counter sign merupakan tanda tangan pendamping. "Di SRD itu, ada beberapa orang yang ditunjuk sebagai counter sign. Fungsinya adalah jika Dirut perintahkan dalam voucher untuk bayar sesuatu maka yang tanda tangan adalah counter sign ataupun dirut sendiri," ujarnya. Dia juga menambahkan, kewenangan pencairan dana ada di dirut. ''Counter sign hanya formalitas,'' kata Andi. ''Selain itu, tim penyidik fokus pada informasi tentang tersangka Yusril,'' imbuhnya.
Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Khusus M. Amari mengungkapkan, pihaknya akan memanggil Hary Tanoe Kamis lusa (23/9). Dia akan diperiksa sebagai saksi atas penandatanganan kerja sama antara SRD serta Depkeh dan HAM yang saat itu dipimpin Yusril. ''Kami kan punya fotonya bahwa Hary dan Hartono menghadiri penandatanganan kerja sama itu. Juga, ada counter sign untuk mencairkan uang,'' jelasnya.
Amari yakin Hary Tanoe mengetahui kesepakatan tersebut. ''Jadi, patut diduga, beliau itu mengerti duduk persoalannya. Karena itu, untuk membuat terang perkara tindak pidana yang terjadi, beliau dimintai keterangan,'' tuturnya.
Apakah Hary Tanoe ikut bertanggung jawab? Amari enggan berkomentar. Menurut dia, penyidik masih akan memeriksa keterlibatan bos PT Media Nusantara Citra (MNC) tersebut. Apalagi, penyidikan terus mengarah ke perusahaan investasi milik Hary Tanoe, yakni PT Bhakti Investama. ''Iya, memang dia kan yang memiliki itu. Ya nanti kita lihat saja. Kami mengalir sajalah,'' katanya. (aga/c5/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 21 September 2010