Jaksa Dituding Peras Saksi
Hamid Djiman, terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan jalan tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road), menyerang balik jaksa penuntut umum yang menuntutnya 18 tahun penjara. Hamid mengungkapkan, tuntutan jaksa itu harus batal demi hukum karena ada oknum jaksa yang telah memeras seorang saksi, Zainudin H.S., mantan Lurah Ceger, Cipayung, senilai Rp 297 juta.
Jaminannya Zainudin tidak akan dijadikan tersangka, kata Hamid saat membacakan pembelaannya dalam sidang kasus korupsi Jalan Lingkar Luar Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin Anwar Byrin kemarin.
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Hamid, yang saat itu menjadi kuasa khusus TNI Angkatan Darat, 18 tahun penjara karena dugaan korupsi senilai Rp 74,32 miliar saat proyek itu akan dimulai.
Hamid juga menilai isi tuntutan jaksa tidak konsisten dengan isi dakwaan. Sebab, dia didakwa oleh jaksa merekayasa surat kepemilikan tanah warga Kelurahan Ceger sehingga seolah-oleh tanah tersebut milik TNI Angkatan Darat. Tapi belakangan, menurut dia, jaksa malah memberi tekanan pada nilai uang yang dia terima dari Jasa Marga Rp 74,23 miliar. Rekayasa surat malah tidak disinggung, ujarnya.
Hamid juga menolak disebut berkomplot dengan Zainudin dalam memalsukan 10 surat tanah. Menurut dia, justru Zainudin, yang menjabat lurah pada 2002 itu, yang proaktif mendesaknya.
Atas semua tudingan pemerasan itu, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung yang diketuai Sjamsul Djalal Bahrie tak mau banyak berkomentar. Jaksa malah meminta waktu sepekan kepada majelis hakim untuk menjawabnya. ANTON APRIANTO
Sumber: Koran Tempo, 2 Februari 2006