Jaksa Dwi Seno Divonis 1,5 Tahun Penjara

Mantan jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Tangerang Dwi Seno Wijanarko, terdakwa tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, divonis 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang kemarin. Dalam sidang putusan tersebut, Dwi Seno juga diwajibkan membayar denda Rp 20 juta.

Ketua majelis hakim Martini Marja dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Dwi Seno Wijanarko terbukti melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Menghukum terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 20 juta," kata Martini dalam persidangan.

Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam putusan tersebut adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dan masyarakat dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terdakwa merupakan seorang penegak hukum yang seharusnya berupaya melakukan penegakan hukum. "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga, sebagai abdi negara, dan berlaku sopan dalam melaksanakan proses persidangan," ujarnya.

Putusan majelis hakim yang telah dijatuhkan kepada Dwi Seno tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya, yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 30 juta.

Sementara itu, Dwi Seno seusai sidang tidak mau berkomentar tentang putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim. "Langsung saja ke penasihat hukum saya," ujarnya.

Penasihat hukum terdakwa, Syaeful Hidayata, menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. "Upaya hukum yang akan saya lakukan tergantung keinginan klien saya, dan saya akan lakukan komunikasi terlebih dulu," katanya.

Dwi Seno menjadi terdakwa atas tuduhan melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang karena meminta uang kepada Kepala Kantor Pembantu BRI Ciputat Feri Priatman Hakim ketika menangani perkara kredit fiktif di BRI Unit Ciputat. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara meminta uang Rp 200 juta, tapi turun menjadi Rp 50 juta, kepada Feri Priatman.

Terdakwa Dwi Seno bahkan mengancam Feri akan dijadikan tersangka dalam kasus yang sedang ditangani bila tidak memberinya uang. Akhirnya Feri memberikan uang tersebut kepada terdakwa, meskipun yang diberikan bukan Rp 50 juta, tapi hanya Rp 1,1 juta.

Dwi Seno Wijanarko sebelumnya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di depan Graha Raya, Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan, sekitar pukul 21.00 WIB, pada 11 Februari 2011,. l WASI'UL ULUM

Sumber: Koran Tempo, 20 September 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan