Jaksa Esther dan Dara Menolak Wajib Lapor
Jaksa Esther Tanak dan Dara Veranita, tersangka kasus penggelapan barang bukti 343 butir ekstasi, menolak ketentuan wajib lapor dua kali seminggu di kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya. Penolakan itu disampaikan lewat surat yang dilayangkan tim pengacara kedua jaksa kepada kepolisian, Rabu lalu. "Mereka harus bebas demi hukum," kata Petrus Leatomu, pengacara Esther dan Dara, kepada Tempo kemarin.
Petrus menjelaskan, penyidik belum memiliki izin perpanjangan masa penahanan kliennya dari Jaksa Agung. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, "Kalau masa penahanan tak diperpanjang, status sebagai tersangka gugur dengan sendirinya," ujarnya.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Chryshnanda Dwi Laksana memastikan polisi tetap memproses Esther dan Dara. Menurut dia, wajib lapor diperlukan untuk mengontrol keberadaan mereka. "Hukum berlaku sama bagi setiap warga negara," ucapnya. Ia berharap keduanya berani mengakui kesalahan.
Kedua jaksa itu dilepaskan dari tahanan Polda Metro Jaya pada Sabtu pekan lalu. Mereka diwajibkan melapor tiap Senin dan Kamis. Tapi Esther dan Dara mangkir.
Sebelum itu, keduanya ditahan 20 hari sejak 23 Maret lalu sebagai tersangka. Esther dan Dara diduga bersekongkol dengan Zaenanto, pegawai Kepolisian Sektor Pademangan, dan Ajun Inspektur Satu Irvan, personel Polsek Pademangan, dalam menggelapkan barang bukti.
Ekstasi yang digelapkan itu merupakan sebagian barang bukti kasus pemilikan 5.550 butir ekstasi dengan terdakwa Mochamad Yusuf alias Kebot. Perkara itu ditangani Esther di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hingga ia tersandung kasus penggelapan tersebut.
Pengacara terdakwa Kebot, A. Sahroni, kecewa karena persidangan kliennya tersendat. Dia mengungkapkan, persidangan kliennya ditunda dua pekan karena Esther ditahan di Polda Metro Jaya. "Kalau jaksa tak bermasalah, dalam dua minggu sudah masuk (agenda) penuntutan," ujarnya sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin. JOBPIE S | AMIRULLAH | TITO SIANIPAR
Sumber: Koran Tempo, 17 April 2009