Jaksa Fachrizal Bantah Dihubungi Keluarga Bahasyim
Jaksa penuntut umum kasus Bahasyim Assifie, Fachrizal, membantah anggapan bahwa dia pernah dihubungi oleh keluarga terdakwa Bahasyim. Hal itu disampaikan untuk menanggapi pernyataan Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy pekan lalu.
Dalam urusan ini, Marwan pernah mengatakan, salah satu jaksa penuntut berinisial F pernah berhubungan dengan keluarga Bahasyim. "Enggak," kata Fachrizal seusai sidang kasus Bahasyim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Sebelumnya, Marwan mencurigai adanya praktek mafia hukum dalam penanganan kasus korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa Bahasyim. Kecurigaan ini bermula ketika sidang pembacaan tuntutan Bahasyim tertunda sampai tiga kali. Jaksa Agung Muda Pengawasan pun memanggil tim jaksa yang diketuai Fachrizal ini.
Kepada wartawan pekan lalu, Marwan mengungkapkan hasil pemeriksaannya. Menurut dia, jaksa F pernah berhubungan telepon dengan salah satu anggota keluarga Bahasyim. Hubungan telepon ini pun dicurigai berkaitan dengan penanganan perkara yang tengah disidangkan tersebut.
Saat dimintai konfirmasi soal hasil pemeriksaan ini, Fachrizal mengelak. "Tanya saja sama beliau," ujarnya. Saat ditanyakan tentang kebenaran ucapan Marwan ini, Fachrizal kembali membantahnya. "Enggak," katanya.
Bantahan adanya kontak telepon dengan Fachrizal juga disampaikan oleh Bahasyim. "Saya tidak tahu sama sekali, telepon juga tidak," ujarnya seusai persidangan.
Bahasyim mengaku pemberitaan adanya hubungan telepon dengan jaksa F ini merugikannya. "Saya justru dirugikan karena saya ingin semuanya cepat," katanya, "saya tak mengenal jaksa F. Keluarga saya juga tidak."
Sementara itu, dalam pleidoinya, Bahasyim menilai jaksa tak dapat membuktikan bahwa harta Rp 84 miliar miliknya berasal dari tindak kejahatan. "Penuntut umum hanya menyatakan bahwa uang itu saya peroleh dengan memanfaatkan kedudukan dan kewenangan yang saya miliki," ujarnya.
Menurut Bahasyim, jaksa juga tak dapat menjelaskan bagaimana ia memanfaatkan kedudukannya sebagai Kepala Kantor Pajak Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII untuk memperkaya dirinya. FEBRIYAN
Sumber: Koran Tempo, 25 Januari 2011