Jaksa Kasus Korupsi akan Dipersenjatai; Polri Diminta Permudah Izin

Jaksa yang tengah menangani perkara korupsi perlu dipersenjatai, karena tugasnya berisiko besar. Oleh sebab itu, Jaksa Agung akan minta Polri memberi kemudahan izin kepemilikan senjata bagi jaksa.

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan itu menjawab pertanyaan wartawan terkait peristiwa penembakan terhadap Gunawan Jauhari, pengawal Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sudhono Iswahyudi, oleh orang tidak dikenal, Sabtu (19/3).

''Setelah kasus penembakan, kita merencanakan ada pengamanan khusus, dan kita juga akan mengajukan izin agar mereka dipersenjatai,'' kata Jaksa Agung usai melantik Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah (Jateng) Parnomo di Semarang, kemarin.

Menurut Jaksa Agung, pihaknya tidak meminta semua jaksa dipersenjatai. Ia hanya minta Polri memberi kemudahan izin kepemilikan bagi jaksa yang tengah menangani kasus korupsi.

Ia mengatakan, kasus penembakan itu sudah diserahkan ke kepolisian untuk diselidiki lebih lanjut. Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah motif penembakan tersebut ada kaitannya dengan penyelidikan kasus korupsi atau bukan.

Jaksa Agung juga menegaskan, peristiwa itu tidak akan menyurutkan tekad kejaksaan dalam menuntaskan perkara korupsi yang kini ditangani Jampidsus.

BAP dilimpahkan
Sementara itu, berita acara pemeriksaan (BAP) tiga dari lima tersangka kasus dugaan korupsi dana ABPD sebesar Rp97,7 miliar di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, Jawa Timur (Jatim), dilimpahkan dari jaksa peneliti kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Blitar. Berkas tersebut adalah atas nama mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Krisanto, mantan Kepala Informasi Publik dan Pariwisata M Rusjdan, dan Kepala Sub Bagian (Kasub Bag) Pembukuan Bagian Keuangan Bangun Suharsono.

Berkas sebanyak setebal 700 halaman itu, kemarin, sudah berada di ruang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar. Sedangkan berkas dua tersangka lainnya, yaitu Bupati Blitar Imam Muhadi dan mantan Kepala Kantor Kas Daerah Blitar Sholihin Inanta masih menunggu penyelesaian tahap akhir.

Kajari Blitar Sriyono yang dihubungi Media, kemarin, mengatakan, setelah BAP dilimpahkan, maka status ketiga mantan pejabat Pemprov Blitar itu menjadi tahanan jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan. Untuk membawa mereka ke pengadilan, katanya, ia telah menyiapkan sembilan orang jaksa.

Dari Surabaya dilaporkan, sedikitnya 10 instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim diduga terlibat kasus penyimpangan dana APBD 2004 sebesar Rp15,07 miliar.

Hal tersebut diungkapkan juru bicara Komisi A DPRD Jatim Syamsul Hadi setelah mengadakan rapat dengar pendapat dengan Badan Pengawas (Bawas) Pemprov Jatim, kemarin.

''Dari hasil dengar pendapat akhirnya terungkap ada 10 dinas yang melakukan penyelewengan dana APBD. Kita akan melakukan klarifikasi ke dinas-dinas tersebut,'' kata Syamsul Hadi kepada wartawan di Surabaya, kemarin.

Ke-10 instansi yang diduga menyelewengkan dana APBD itu adalah, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga, Dinas Kesehatan, Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil), Dinas Pertanian, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Peternakan, Dinas Kehutanan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Sosial, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Mantan Kepala Biro Perlengkapan Provinsi Banten Abdulrahman Sabit, kemarin, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan korupsi senilai Rp2,19 miliar.

Majelis hakim yang diketuai Husni Rizal dalam putusannya menyatakan, Sabit melakukan korupsi dengan cara melakukan penggelembungan atau mark up dana pembebasan lahan dari Rp14.000 menjadi Rp720.000. Lahan yang dibebaskan itu untuk posko terpadu di kawasan Pelabuhan Merak, Banten.

Sedangkan Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka kasus dana purnabakti 40 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 sebesar Rp3 miliar.

Menurut Kepala Penerangan Hukum Kejati DIY Ranu Miharja, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa 37 orang. Sebanyak 20 orang di antaranya dari unsur legislatif, sisanya dari eksekutif.(HT/ES/FL/BV/SO/Ant/N-2)

Sumber: Media Indonesia, 22 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan