Jaksa Kembalikan Berkas Asian Agri; Dugaan Penggelapan Pajak Rp 1,3 Triliun
Bolak-balik berkas perkara masih mewarnai penyidikan kasus pajak Asian Agri. Kejaksaan Agung kembali mengembalikan tiga berkas perkara dugaan penggelapan pajak senilai Rp 1,3 triliun itu kepada penyidik PPNS Ditjen Pajak Kemenkeu.
''Berkas dikembalikan lagi. Sebab, setelah diteliti, masih juga belum memenuhi petunjuk,'' kata Wakil Jaksa Agung Darmono saat rapat kerja jaksa agung dengan Komisi III DPR di gedung parlemen kemarin (5/5). Penjelasan tersebut juga masuk dalam penjelasan tertulis Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Darmono menjelaskan, 22 April lalu, penyidik hanya mengirimkan tiga berkas perkara. Yakni, atas nama tersangka SL, EL, dan LR. ''Berkas perkara atas nama VAS belum dikirim,'' ujar mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta itu.
Seharusnya, penyidik pajak melimpahkan empat berkas perkara. Hal tersebut merupakan hasil gelar perkara penyidik pajak, jaksa peneliti, dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum pada 31 Maret 2010. Ketika itu, penyidik pajak harus sudah menuntaskan kasus dengan melimpahkan berkas perkara ke Kejagung. ''Selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari,'' katanya.
Saat gelar perkara tersebut, diketahui masih ada beberapa kekurangan dalam berkas perkara. Misalnya, terkait dengan syarat formal dan material. Di antaranya terkait dengan 49 saksi yang fomatnya harus disempurnakan. Keterangan saksi harus fokus untuk tersangka tertentu.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kamal Sofyan sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya siap berkoordinasi dengan penyidik pajak terkait dengan pengembalian berkas tersebut. ''Supaya dokumen juga lengkap,'' ungkapnya.
Dua di antara empat berkas perkara tersebut adalah berkas tersangka yang dijadikan percepatan penanganan perkara. Yakni, berkas atas nama tersangka Jakarta Regional Office Asian Agri Suwir Laut dan seorang dari Corporate Affairs Director Asian Agri Eddy Lukas. (fal/c5/iro)
Sumber: Jawa Pos, 6 Mei 2010