Jaksa Kesulitan Ajukan Kasasi; Kasus HGB Hilton

Upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi dalam kasus korupsi perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton Rp 1,9 triliun terhambat. Tim jaksa penuntut umum (JPU) belum menerima salinan putusan dari PN Jakarta Pusat sehingga kesulitan menyusun memori kasasi.

Kami kesulitan menyusun memori kasasi. Kalau belum diterima (salinan putusan), lantas apa yang dijadikan dasar (menyusun) memori kasasi?, kata Kapuspenkum Kejagung Salman Maryadi di gedung Kejagung kemarin.

Menurut Salman, JPU punya waktu 14 hari sejak putusan dikeluarkan untuk mengajukan pernyataan kasasi. Selanjutnya, JPU punya 14 hari lagi untuk memasukkan memori kasasi. Waktu kami terbatas. Kalau tidak cepat-cepat mengajukan kasasi, bisa-bisa waktu (mengajukan kasasi) akan habis. Ini masih satu minggu lagi untuk menyatakan kasasi, jelas Salman. Karena itu, kejaksaan berharap, PN Jakarta Pusat secepatnya mengirimkan salinan putusan ke JPU.

Salman menegaskan, JPU terpaksa membuat akta pernyataan kasasi jika hingga batas waktu tertentu belum menerima salinan putusan. Akta itu hukumnya wajib. Kami sejak awal memang tidak terima dengan putusan tersebut (membebaskan terdakwa Ali Mazi dan Pontjo Sutowo), jelas mantan kepala Kejati Jakarta Pusat itu.

Di tempat terpisah, panitera pidana PN Jakarta Pusat Yanwitra mengatakan, salinan putusan kasasi sebenarnya siap diserahkan ke Kejagung kemarin. Namun, karena ada permasalahan teknis, kurir baru dapat mengirimkan hari ini. Saya telah perintahkan salinan (putusan) dikirim tadi (kemarin). Saya nggak tahu, apakah sudah dikirim atau belum. Saya pastikan besok (hari ini) sampai ke kejaksaan, jelas Yanwitra kepada koran ini kemarin.

Menurut Yanwitra, pengiriman terkesan lama mengingat salinan putusan harus diketik ulang dan dijilid. Itu butuh waktu agak lama, lanjutnya.

Di tempat terpisah, pengacara Ali Mazi, Bonaran Situmeang, menegaskan, tim pengacara tidak mempermasalahkan proses pengiriman salinan putusan. Sebab, Ali Mazi dan Pontjo tidak mengajukan upaya hukum kasasi. Itu urusan kejaksaan, kata Bonaran. Meski demikian, Bonaran mengakui, tim pengacara juga belum menerima salinan putusan.

Sebelumnya, pada 12 Juni lalu, PN Jakarta Pusat membebaskan Ali Mazi dan Pontjo dalam kasus korupsi Hilton. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perpanjangan HGB Hotel Hilton sudah sesuai prosedur. Selain itu, kedua terdakwa bukan pejabat publik sehingga tidak terbukti menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. (agm)

Sumber: Jawa Pos, 20 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan