Jaksa Menjadi Saksi Perkara Jaksa

Jaksa Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Heru Chaerudin, menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi dengan terdakwa dua jaksa fungsional, Cecep Sunarto dan Burdju Ronni. Mereka bertiga pernah bersama- sama menjadi jaksa penuntut umum perkara korupsi di PT Jamsostek dengan terdakwa Ahmad Djunaidi (mantan Direktur Utama PT Jamsostek).

Cecep dan Burdju diadili atas dakwaan korupsi dengan memaksa Ahmad Djunaidi memberi uang. Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini dipimpin Syafrullah Sumar.

Dalam kesaksiannya, Senin (4/12), Heru Chaerudin menyampaikan, saat menjadi ketua tim jaksa penuntut umum yang menangani perkara korupsi PT Jamsostek dengan terdakwa Ahmad Djunaidi, sejak awal ia sudah mewanti-wanti anggota tim dengan mengatakan, Kalau ada yang menghubungi, minta tolong (kasus Jamsostek) tidak usah dilayani.

Permintaan itu disampaikan Heru di ruang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Iskamto dan di ruang Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan Sila Pulungan saat pelimpahan berkas perkara Djunaidi ke Kejari Jakarta Selatan, 17 November 2005. Saat kejadian tersebut ada Iskamto, Sila Pulungan, dan jaksa penuntut umum perkara Jamsostek, yakni Heru, Pantono, Burdju Ronni, serta Cecep Sunarto.

Heru mengatakan, pada Februari 2006 Cecep pernah menyampaikan kepadanya bahwa ada polisi yang meminta tolong agar Djunaidi dibantu. Saya bilang tidak usah diladeni. Hati-hati. Cecep menjawab,

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan