Jaksa Minta Gugatan terhadap Soeharto Dikabulkan

Jaksa pengacara negara meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan perdata yang ditujukan kepada mantan presiden Soeharto (almarhum) dan Yayasan Supersemar.

Jaksa pengacara negara meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan perdata yang ditujukan kepada mantan presiden Soeharto (almarhum) dan Yayasan Supersemar.

JAKARTA -- Jaksa pengacara negara meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan perdata yang ditujukan kepada mantan presiden Soeharto (almarhum) dan Yayasan Supersemar. Meminta majelis menyatakan tergugat satu (Soeharto) dan tergugat dua (Yayasan Supersemar) telah melakukan perbuatan melawan hukum, kata jaksa Johanes Tanak saat membacakan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Pemerintah menggugat secara perdata Yayasan Supersemar dan Soeharto senilai US$ 420 ribu dan Rp 185 miliar serta imateriil Rp 10 triliun. Kejaksaan menilai Yayasan Supersemar menyalahgunakan dana pemerintah. Adapun Soeharto dinilai melakukan perbuatan melawan hukum soal aturan dana pemerintah ke yayasan. Karena Soeharto meninggal pada 27 Januari lalu, kejaksaan mengajukan anak-anak Soeharto sebagai ahli waris dalam gugatan itu.

Agenda persidangan kemarin memasuki tahap kesimpulan. Kedua belah pihak mengajukan argumentasi dan meminta majelis hakim mengabulkan kesimpulan mereka.

Jaksa menyatakan dana yayasan tidak digunakan untuk kegiatan sosial. Misalnya, pinjaman Rp 150 miliar kepada PT Kiani Lestari tanpa jaminan. Kiani lalu hanya sanggup mengembalikan Rp 37,5 miliar. Yayasan juga menyertakan modal kepada PT Sempati Air. Tapi Sempati tidak dapat mengembalikan dana tersebut karena dinyatakan pailit. Para tergugat mengetahui hal itu, tapi membiarkannya, kata Yoseph Suardi Sabda, jaksa lainnya.

Kuasa hukum Soeharto dan Yayasan Supersemar, Juan Felix Tampubolon, mengatakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yayasan tidak melarang penggunaan dana untuk usaha. Dia juga menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono--pemberi kuasa kepada kejaksaan dalam gugatan perdata--telah mengimbau masyarakat agar memaafkan dan menghormati jasa-jasa Soeharto. Hal itu diucapkan Yudhoyono saat menjadi inspektur upacara pemakaman Soeharto pada 28 Januari. Penghormatan kepada seseorang berarti orang itu tidak tercela, kata Juan Felix.

Selain itu, dia berpendapat gugatan ini tidak bisa diwariskan kepada anak-anak Soeharto. Dia juga mempersoalkan surat kuasa yang diberikan pemerintah kepada Jaksa Agung karena dinilai cacat hukum. Sebab, surat itu diberikan saat Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Posisinya diganti Hendarman Supandji tanpa perubahan surat kuasa, ujar Juan Felix.

Alasan itu dibantah tim jaksa. Surat kuasa diberikan atas dasar jabatan, bukan perseorangan, ujarnya. Perihal perkara tak bisa diwariskan, jaksa berpendapat, berdasarkan hukum acara perdata, tidak hanya hak yang bisa diwariskan, tapi juga kewajiban, termasuk perkara.

Ketua majelis hakim Wahjono menyatakan sidang dilanjutkan pada 27 Maret 2008 dengan agenda pembacaan putusan. RINI KUSTIANI

Sumber: Koran Tempo, 12 Maret 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan